Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Advertisement
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tutur Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Para pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Mereka menilai penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan merupakan bentuk pengelolaan negara yang tidak efektif dan tidak bertanggung jawab.




