HARIAN FAJAR, JAKARTA – Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri relatif lebih sederhana dibandingkan dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang disusun dari awal, seperti KUHAP dan RUU Perampasan Aset.
“Tidak seperti KUHAP kemarin yang kita bikin dari awal, RUU Perampasan Aset yang bikin dari awal,” jelas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menunggu proses pembahasan yang akan dilakukan Panja sebelum menarik kesimpulan terhadap substansi revisi UU Polri.
“Supaya nanti Pak Menteri enggak offside,” katanya menegaskan.
Dalam rapat itu, Habiburokhman mengajukan persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR untuk membentuk Panja RUU Polri dan mendapat persetujuan secara kompak dari peserta rapat.
“Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakat kita bentuk Panja?” tanyanya.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Setelah pembentukan Panja disetujui, Habiburokhman juga diusulkan dan disetujui untuk memimpin Panitia Kerja tersebut.
“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman, disetujui?” ujarnya.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.
Sementara itu, pembentukan Panja ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses revisi UU Polri, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (*/)





