Momen Haru Kakek Mujiran Hirup Udara Bebas, Tangis Keluarga Pecah di Lapas

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Suasana haru menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Senin (25/5/2026). Mujiran (71), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya bisa menghirup udara bebas sementara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Momen pelepasan Kakek Mujiran berlangsung penuh haru. Tangis keluarga pecah saat rompi tahanan merah yang dikenakannya dilepas oleh petugas.

Dengan mengenakan kaus biru polos, Mujiran tampak tak kuasa menahan rasa syukur. Ia langsung dipeluk istri dan cucunya sesaat setelah atribut tahanan dilepaskan dari tubuhnya.

Mujiran menyalami satu per satu kerabat dan pihak yang menyambut kebebasannya.

Mujiran merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN. Selain Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid selaku terdakwa pertama dalam perkara tersebut.

Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Dengan keputusan itu, Mujiran dan Nur Wahid untuk sementara dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kasus Kakek Mujiran

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Kakek Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.

Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. Namun, Kakek Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.

Kepala BP BUMN Kecam Keras

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

Dalam keterangannya, Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

Instruksi kedua adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Ketiga, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif atau keadilan restoratif selalu dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Ngaku Menangis Nonton Film Pesta Babi: Itu Benar Adanya
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wamenhaj cek tenda di Mina untuk pastikan kenyaman jamaah calon haji
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Libur Iduladha 2026, Antrean Penyeberangan Diprediksi Naik 20%
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Fakta Baru Kasus Narkoba di Hotel Jakbar, Ada Anggota Polri Terlibat
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Israel Serang Distrik Nabatieh Lebanon, 2 Orang Tewas Termasuk Nakes
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.