jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengerahan batalion tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf yang mewakili koalisi mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil semakin buruk dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sangat berlebihan dan tidak proporsional.
“Selain munculnya rencana pengerahan batalion tempur Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta, pemerintah sebelumnya juga memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme,” kata dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Begal Marak di Jakarta Barat, Forkopimko Diminta Gerak Cepat Antisipasi Kriminalitas
Dia menyebut dua rancangan regulasi tersebut memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil.
RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme secara substansial bermasalah karena membuka ruang pelibatan militer yang terlalu luas, minim parameter yang ketat, dan berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
BACA JUGA: Begal yang Rampas Gelang Emas Pengendara Wanita di Dumai Akhirnya Diringkus Polisi
OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum.
Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan kriminalitas. Padahal, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun justru untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.
Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi dan memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik.
“OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil,” kata dia.
Lanjut dia menerangkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat.
Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
“Ketika negara memilih mengerahkan batalion tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik,” kata dia.
Penggunaan pendekatan militer untuk menjawab persoalan kriminalitas sipil justru berbahaya karena membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. Alih-alih memperkuat kapasitas institusi sipil, negara malah menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Padahal, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan mendasar yang dahulu dikoreksi melalui agenda reformasi 1998, yaitu untuk mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil.
Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, Al Araf menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.
Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.
“Pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum,” kata dia.
Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat.
Koalisi menegaskan bahwa keamanan publik tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan di atas, koalisi mendesak kepada:
1. Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di wilayah rawan, penyediaan sistem keamanan publik yang memadai, serta edukasi keselamatan bagi masyarakat.
3. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan patroli keamanan, memperkuat deteksi dini terhadap wilayah rawan kriminalitas, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
4. Presiden dan DPR RI untuk memastikan agenda reformasi sektor keamanan tetap berjalan dengan menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan, serta menghentikan praktik pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang bukan menjadi kewenangannya.
5. Pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, serta memastikan seluruh kebijakan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak dijadikan alat legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan keamanan domestik dan penegakan hukum. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Keamanan Warga, Kapolda Sumsel Instruksikan Anggota Sikat Pelaku Begal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




