PDIP soal Putusan MK Wajib 30% Keterwakilan Perempuan: Kami Beri Caleg Terbaik

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Politisi PDIP Guntur Romli menyatakan partainya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif.

Guntur menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi seluruh pihak.

"Apa pun keputusan MK, bagi PDI Perjuangan final dan mengikat," kata Guntur kepada wartawan, Senin (25/5).

Ia mengatakan partainya memandang setiap putusan MK sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi yang wajib dihormati.

"Dan PDI Perjuangan siap melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Konstitusi," ujarnya.

Menurut Guntur, PDIP tidak hanya berupaya memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan, tetapi juga menyiapkan kader perempuan dengan kualitas yang dinilai mampu bersaing di tingkat legislatif.

"Bagi kami tidak hanya mempersiapkan 30 persen caleg perempuan, kami akan memberikan caleg perempuan terbaik melalui kaderisasi di partai, bisa dicek anggota DPR RI perempuan saat ini yang sangat berkualitas seperti Mbak Puan Maharani, Rieke Diah Pitaloka, My Esti Wijayanti, Novita Hardini, Mercy Chriesty Barends dll," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyebut aturan mengenai kuota 30 persen calon legislatif perempuan bukan hal baru dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Ia mengatakan tugas partai politik bukan sekadar memenuhi angka keterwakilan, melainkan menyiapkan sumber daya perempuan yang siap terjun dalam kontestasi politik.

"Ketentuan 30% caleg perempuan sudah diterapkan beberapa kali dalam pemilu. Tugas partai menyiapkan kader perempuan untuk bisa mengisi posisi itu," kata Ganjar.

Ganjar menambahkan PDIP telah memiliki mekanisme khusus untuk menyiapkan kader perempuan melalui proses pencarian bakat hingga pendidikan politik internal partai.

"PDI Perjuangan menyiapkannya melalui penelusuran bakat & kursus kader perempuan secara khusus," tandasnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut bunyinya:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Bunyi pasal tersebut menjadi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tren Baru Minum Kopi Terus Langsung Tidur, Ternyata Ini Alasannya
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesan Prabowo saat Beri Taklimat di Depan 1.095 Perwira Siswa Seskoad
• 6 jam laludetik.com
thumb
Komisi III DPR Bentuk Panja Revisi UU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
• 8 jam laluharianfajar
thumb
GKSR Minta RUU Pilkada Tetap Pertahankan Pemilihan Langsung oleh Rakyat
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Psikolog Soroti Persoalan Moral Pembuat dan Penyebar Konten Teror Pocong
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.