Kementerian Keuangan mengindikasi, 10 perusahaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) melakukan praktik transfer pricing lewat ekspor.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, seluruh perusahaan yang diambil sampel untuk pemeriksaan di Kementerian keuangan terindikasi. Padahal sampel diambil secara acak.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” kata Purbaya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Indikasi ditemukan setelah, pihaknya membandingkan harga ekspor di Indonesia dengan negara tujuan. Di mana pemeriksaan menggunakan 2 kapal dari masing-masing perusahaan eksportir.
“Kalau betul itu iya, semua iya. Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau di random hasilnya seperti itu 10, perusahaan 3 itu kira kira seperti itu,” ujarnya.
Purbaya memperkirakan kerugian yang diderita pemerintah lebih besar, apabila seluruh transaksi diperiksa.
“Ya pasti lebih besar, karena kan itu hanya sedikit, hanya 3 kapal,” ucapnya.
Katanya praktik under invoicing juga diduga dijalankan dengan sistematis.
Sebelumnya Prabowo Subianto Presiden menyatakan, praktik under invoicing pada sektor ekspor menimbulkan kerugian Rp15.400 triliun. Lantaran telah terjadi sejak 34 tahun, mulai dari 1991 sampai 2024.
Pratik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang salah ke pemerintah itu, telah menimbulkan kerugian besar.
Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo.(lea/ipg)



