Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung telah menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice (OOJ) perkara minyak goreng korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sebelum pihaknya menetapkan Yeka sebagai tersangka.
"Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Syarief menjelaskan, duduk perkara kasus ini terjadi secara terstruktur yang dimulai pada kasus migor yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Singkatnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Yeka selaku anggota Ombudsman telah mengubah materi yang semula kelangkaan minyak goreng menjadi pencabut DMO.
"Bahwa Saudara YHF telah mengubah materi laporan Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Tambang Bauksit di Kalbar
- Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar jadi Tersangka Korupsi
- KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Perkuat Pelayanan Publik untuk Cegah Korupsi
LHP itu pun digunakan oleh sejumlah korporasi migor untuk diajukan pada sidang PTUN dan menggugat perdata kepada Kemendag. Bahkan, LHP ini juga digunakan untuk pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Adapun, perbuatan Yeka dipersangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Yeka telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada hari ini, Senin (25/5/2026).
Terlihat Yeka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pukul 10.55 WIB. Tak sendiri, Yeka nampak ditemani kuasa hukumnya Haris Azhar saat tiba di Gedung Bundar Kejagung RI.
Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menggeledah Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Selain kantor Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah milik anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun, barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut yaitu sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).





