JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Ombudsman RI 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin (25/5/2025).
"Setelah melalui beberapa penyidikan dan serangkaian alat bukti yang kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Sebagai Tersangka
Menurut Syarief, perkara ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejagung menilai Yeka berperan dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra terkait Kasus Minyak Goreng
Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan penelusuran media yang kemudian dituangkan dalam laporan usulan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan minyak goreng oleh Kemendag.
Namun, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Profil Yeka Hendra FatikaYeka Hendra Fatika merupakan pria kelahiran Garut, 13 Juni 1975. Dilansir dari website Alumniipbpedia.id, ia merupakan salah satu lulusan kampus Institut Pertanian Bogor jurusan Program Sosial Ekonomi Pertanian 2001.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani, Dalami Tata Niaga CPO
Sebelum menjabat sebagai anggota Ombudsman, Yeka disebut pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB.
Ia juga pernah menjadi dosen di Dapertemen Agribisnis Fakultas Ekonomi Manajemen IPB.
Tak hanya di jalur akademis, Yeka juga disebut pernah menjadi konsultan di pemerintahan daerah dan kementerian pertanian.
Jabatan sebagai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) juga pernah dia duduki pada periode 2016-2020.
Setelahnya, Hendra dipercaya sebagai komisioner Ombudsman untuk periode 2021-2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




