Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Kemenkes Diminta Perhatikan Dampak Masif Sosial-Ekonomi

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024), Senin, 25 Mei 2026.

Inisiatif Kemenkes mendorong penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan serentak dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan. 

Baca Juga :
Ada 1.443 Kasus Pemasungan Penderita Skizofrenia pada 2026
Romantisme Owner Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera

Salah satunya datang dari Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto.

Dia menegaskan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar azas kepastian hukum, azas manfaat dan azas keadilan. 

"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri kepada wartawan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto
Photo :
  • Istimewa

Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif. 

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana juga bicara hal serupa. 

Dia mengingatkan dampak sosial ekonomi yang diderita masyarakat kepada Kementerian Kesehatan sebagai inisiator rancangan aturan standardisasi kemasan. 

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry Wardhana.

Henry juga memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan. 

"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry. 

Baca Juga :
Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027
Aturan Nikotin dan Tar Dinilai Perlu Disusun Secara Hati-hati
Cegah Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan 46 Hari

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transisi Energi Indonesia Dinilai Belum Adil, LBH APIK Soroti Peran Perempuan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pascabencana Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Lanjutan & Perluas PBI JK
• 4 jam laludetik.com
thumb
Siksaan Israel Terhadap 9 WNI Relawan Gaza Bikin Menlu RI Meledak
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Berlabuh di Kepatihan, Disambut Hangat Sri Sultan Hamengkubuwono X
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Begini Cara Daftar Pelatihan Vokasi Batch 2 Melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.