Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melakukan siaran langsung atau live streaming pada saat sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Husnul Khotimah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, siaran langsung akan dilakukan di platform YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat dan disediakan atas permintaan “nonton bareng” dari para pemengaruh (influencer) media sosial.
“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ucap Husnul, Senin (25/5/2026).
Sidang pleidoi Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2026 di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang berkapasitas 70 orang. Dari jumlah tersebut meliputi 20 orang keluarga, 10 tokoh publik, serta 40 orang wartawan dari media massa.
Dengan diadakannya siaran langsung, masyarakat dapat menyakskan sidang pleidoi Nadiem Makarim dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung ke PN Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan total kerugian uang negara sebesar Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini tetapi di persidangan yang berbeda yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Mantan mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/vve/ipg)




