Bogor: Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA, 25. Jasad korban ditemukan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah diduga dibuang pelaku dari atas Jalan Tol Yasmin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan pelaku berinisial MF, usia 26 tahun, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan korban diterima kepolisian pada Sabtu, 23 Mei 2026, dini hari.
"Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut," kata Rio saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, seperti dilansir Antara, Senin, 25 Mei 2026.
Rio menjelaskan, korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan langsung atau direct message di media sosial. Keduanya kemudian bertemu pada 2 Mei 2026.
Menurut Rio, pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyinggung kondisi keluarganya dalam pertemuan tersebut. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azil Lesmana Putra, mengatakan pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan alasan mengajak minum kopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah itu, korban diajak makan sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi di dekat Stadion Pakansari.
"Eksekusi dilakukan di dalam mobil," kata Bagus.
Baca Juga :
Pamit Pergi Nobar Persija vs Persib, Remaja Asal Karawang Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher
Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan golok dan dasi, kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri. Bagus menambahkan, golok yang dibawa pelaku belum sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban berkeliling selama beberapa jam karena bingung hendak membawa korban ke mana. Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku kemudian membuang korban dari atas jalan layang atau flyover.
"Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," ujar Rio.
Polisi menyatakan aksi pembuangan korban tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah tulang lengan kiri, serta pendarahan pada bagian belakang kepala.
"Hasil autopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual," kata Bagus.
Ilustrasi Medcom.id
Usai membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban menuju arah Garut sambil mengambil uang korban sekitar Rp4 juta beserta barang pribadi lainnya. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol. Pelacakan tersebut berujung pada pengejaran di Tol Cisumdawu.
Polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku disebut tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, sebilah golok, seutas dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.




