Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Permendikdasmen ini merespons maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah yang dinilai makin beragam bentuk maupun perilakunya.
“Tema seminar ini sangat penting dalam situasi sekarang ini di mana kita harus melihat sebuah realitas di mana sekolah memang sekarang belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita. Berbagai bentuk perundungan masih terus terjadi dan bahkan kalau kita lihat ragam perundungannya dan pelakunya juga semakin beragam,” ujar Mu’ti saat membuka Seminar Hybrid Hari Pendidikan Nasional bertema Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam Rangka Penguatan Karakter dan Perlindungan Murid di Sekolah di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Mu’ti, keberhasilan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kemampuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang murid. Regulasi baru ini, kata dia, juga selaras dengan gerakan yang digagas Presiden, yakni ASRI: Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Dan peraturan ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden terkait dengan Gerakan ASRI yaitu membangun gerakan baik di sekolah maupun di lingkungan di mana pun kita berada dalam lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah,” katanya.
Mu’ti menegaskan, konsep aman dalam regulasi ini tidak hanya merujuk pada keamanan fisik bangunan sekolah. Sekolah juga harus aman secara sosial, psikologis, intelektual, hingga spiritual.
“Perlu ada bagaimana sekolah itu tidak menjadi ajang di mana anak-anak itu mendemonstrasikan strata sosial, apalagi kemudian mendemonstrasikan kekuatan material yang dimiliki oleh dirinya dan orang tuanya. Sebab itu bisa menjadi sebab anak-anak tidak merasa nyaman di sekolah. Dan perundungan itu seringkali bermula dari situ,” tegasnya.
Lebih jauh, Mu’ti mendorong perubahan mendasar pada cara guru mendekati murid. Ia mengkritik pendekatan disiplin yang masih mengandalkan hukuman fisik dan penilaian sepihak tanpa memahami latar belakang murid.
“Sebagian besar hukuman disiplin itu kan masih menggunakan paradigma lama, corporal punishment. Yang seringkali maksud kita itu mendidik ternyata itu mengajarkan kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis sebagai nilai inti dari kebijakan BSAN.
“Titik tekannya bukan pada punishment, bukan pada sanksi-sanksi, tapi pada pendekatan yang lebih humanis, pendekatan yang lebih manusiawi, guru-guru lebih banyak mendengar, murid-murid lebih banyak bergandeng tangan,” kata Mu’ti.
Mu’ti menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai gerakan bersama, bukan sekadar program atau kebijakan sepihak. Ia mengakui kondisi sekolah saat ini masih jauh dari ideal.
“Kami tidak menutup realitas bahwa masih banyak perundungan yang terjadi di sekolah dengan pelaku yang juga semakin beragam, dengan ragam perundungan yang juga semakin bervariasi. Dan itu semua adalah tantangan yang harus kita jawab bersama-sama,” ujarnya usai agenda tersebut.
Ia berharap regulasi ini mampu menjadikan sekolah sebagai ekosistem yang benar-benar melindungi setiap anak.
“Dengan budaya sekolah yang aman dan nyaman kita dapat menjadikan sekolah itu sebagai lingkungan fisik, lingkungan sosial, lingkungan intelektual, lingkungan spiritual, bahkan lingkungan digital yang aman bagi semua anak kita sehingga mereka dapat belajar dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai apa yang mereka cita-citakan,” pungkasnya.





