KPK memeriksa seorang pengusaha importir dalam perkara dugaan suap kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian fasilitas yang diberikan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
"Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," lanjutnya.
Budi menyebutkan, pemberian fasilitas ini masih akan terus didalami oleh penyidik terkait penerapan Pasal 12B UU Tipikor yakni mengenai gratifikasi ke pejabat negara. Namun, Budi menjelaskan fasilitas ini berbeda dari penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dalam perkara ini.
"Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi menerangkan penyidik masih terus mendalami adanya pihak importir lain selain PT BlueRay Cargo yang terseret dalam pusaran praktik korupsi ini.
"Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata dia.
KPK Periksa 3 Pegawai Bea CukaiDiketahui, tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil KPK hari ini. Pemanggilan ini dilakukan tak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat menggeledah di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
(jbr/jbr)





