Grid.ID - Dokter Richard Lee segera menghadapi sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan terhadap konsumen. Jelang persidangan Richard Lee, Doktif bakal meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal kasus tersebut.
Rencana tersebut dibagikan pemilik nama asli Samira Faharnaz saat menggelar jumpa pers. Hal ini bakal dilakukan Doktif untuk memastikan integritas Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Kita kawal terus ya, termasuk nanti mungkin dari pihak Komisi Yudisial (KY) juga nanti akan mengawal, kita meminta dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawal persidangan," ujar Doktif saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Doktif khawatir apabila persidangan tak dikawal oleh Komisi Yudisial, akan ada indikasi suap. Langkah ini merupakan bentuk waspada dari Doktif.
"Untuk memantau kinerja dari hakim yang bersidang. Nanti kita akan juga mengirimkan surat untuk bisa mengawal hakim yang bersidang. Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin," tegas Doktif.
Akan tetapi, Doktif tak memungkiri bahwa hingga saat ini Institusi Penegak Hukum masih bersih.
"Sampai detik ini kita yakin semuanya merah putih semuanya tegak lurus. Tidak ada yang menerima sepeser pun siram-menyiram dari terlapor," tutupnya.
Saat ini, Richard Lee sendiri tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.
Berkas kasus Richard Lee yang ditangani Polda Metro Jaya itupun sudah P21. Ini berarti tak lama lagi Richard Lee akan diserahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan. (*)
Artikel Asli




