Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 pelajar yang terlibat tawuran.
“Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa (26/6/2026).
Advertisement
Dia menyampaikan, pencabutan KJP dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap pelajar yang terlibat aksi tawuran. Namun, menurut Nahdiana, pendekatan yang dilakukan kepada peserta didik tersebut tidak semata-mata berorientasi pada hukuman.
“Kalau KJP ketika dia tawuran secara aturan kan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus diingat adalah bahwa itu adalah anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Nahdiana memastikan para siswa yang telah dicabut KJP-nya tersebut akan tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak dibiarkan putus sekolah.
“Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Bapak Gubernur concern dengan pendidikan,” ucap Nahdiana.




