JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengatur soal diskriminasi, perlindungan untuk aktivis, dana abadi, hingga “hak untuk dilupakan”.
Kementerian HAM melakukan uji publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di kantor Kemenham, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kemenham menyampaikan sejumlah poin baru yang akan diatur dalam revisi UU tersebut.
Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim mengatakan, UU HAM sudah berusia dua puluhan tahun, sehingga tak dapat menampung perkembangan zaman yang terjadi.
“Undang-Undang ini sudah berumur dua puluhan tahun, yang karena itu tentu sudah tidak lagi dapat menampung perubahan-perubahan yang terjadi,” kata Ifdhal Kasim dalam acara tersebut.
Baca juga: Kementerian HAM Klaim Libatkan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU HAM
Ifdhal menjelaskan, ada dua faktor perubahan yang perlu dilakukan dalam UU HAM yaitu, pertama terkait norma HAM dan penyesuaian dengan teknologi informasi.
Dia mengatakan, saat ini, muncul berbagai hak baru yang belum masuk dalam UU HAM.
“Karena Undang-Undang ini masih terpaku dengan norma tradisional hak asasi manusia, yaitu civil and political rights (hak sipil dan politik) dan ekonomi sosial dan budaya,” ujarnya.
Lantas, Apa saja yang akan diatur dalam RUU HAM?
Definisi diskriminasi diperluasDalam revisi UU HAM, definisi diskriminasi dalam akan diperluas dengan mecantumkan beberapa poin seperti warna kulit, identitas gender, hingga disabilitas.
“Di dalam RUU HAM kami tambahkan atas dasarnya itu agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial atau ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, kondisi kesehatan dan dasar lainnya,” kata Tenaga Ahli Menham, Siti Aminah.
Baca juga: Apa Itu Pembela HAM dalam Revisi UU HAM yang Disusun Pemerintah?
Siti mengatakan, perluasan definisi diskriminasi bertujuan untuk memberikan jaminan agar kelompok-kelompok rentan tidak mengalami perbedaan dan pembatasan.
“Dan prinsip diskriminasi ini juga menjadi salah satu disesuaikan di dalam RUU ini,” ujarnya.
Pembela HAM tak bisa dituntut hukumPerlindungan terhadap setiap aktivitas pembela HAM yang beritikad baik mendapat jaminan tak bisa dituntut pidana dan perdata juga diatur dalam revisi UU HAM.
Selain itu, pembela HAM juga akan memiliki sarana pendanaan publik agar dapat mengembangkan diri.





