Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran ganja seberat 107,17 gram di Kota Tangerang. Dua pria berinisial AA (26) dan AAU (37) ditangkap.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Advertisement
Polisi lalu bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Seorang pria berinisial AA diringkus.
Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam. Saat diperiksa, AA mengaku mendapat ganja dari pria lain berinisial AAU.
Pengembangan langsung dilakukan ke rumah AAU di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menggeledah seisi rumah, termasuk di bagian luar. Sebuah drum berwarna biru mencuri perhatian.
Saat dicek, ditemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram. Ganja ada di dalam tumpukan pakan ikan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto mengatakan dua terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja yang sudah dipaketkan.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan AAU dengan barang bukti ganja yang telah dipaket-paketkan dengan total berat 107 gram,” kata Arie dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).



