Wajah desa-desa di Tanah Air kini tampak seragam dengan bangunan berwarna merah dan putih serta logo Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menempel di dindingnya. Setidaknya sudah 10.534 gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selesai dibangun, atau 12,6 persen dari total 83.376 KDKMP yang sudah terdaftar sebagai badan hukum.
Pembangunan fisik mulai dilakukan secara masif setelah terbit instruksi presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional Koperasi Merah Putih agar dapat segera berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Data per 25 Mei 2026, di 13 provinsi sudah terbangun lebih dari setengah target yang ditetapkan. Terbanyak ada di Jawa Tengah, yaitu 75,54 persen gerai sudah terbangun.
Pada 16 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi awal untuk 1.061 KDKMP secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Koperasi yang serentak mulai beroperasi itu terdiri atas 530 gerai di 7 kabupaten/kota di Jawa Timur, dan 531 gerai di 8 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2026, pemerintah menargetkan ada 20.000-30.000 koperasi desa selesai dibangun.
Peresmian tersebut menjadi tonggak dimulainya perputaran ekonomi desa yang digerakkan oleh koperasi merah putih. Presiden Prabowo menegaskan, KDKMP akan menjadi fondasi baru rantai pasok nasional dan upaya memperkuat kemandirian desa. Koperasi desa ini diyakini sebagai instrumen baru ekonomi rakyat.
Namun, di balik optimisme itu, muncul pertanyaan besar: apakah koperasi desa benar-benar menjadi kebangkitan ekonomi rakyat dari bawah, atau justru membentuk sentralisasi ekonomi baru dari pusat ke desa?
Desa kembali menjadi pusat perhatian pemerintah. Di era Jokowi, program Dana Desa mulai digelontorkan. Kini, Prabowo mengusung pembangunan koperasi sebagai program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa atau kelurahan.
Program merupakan satu dari 8 misi (Asta Cita) Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu bagaimana membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Skalanya tidak kecil. Dalam jangka panjang ditargetkan lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia memiliki Koperasi Merah Putih. Per 25 Mei 2026, secara kelembagaan telah terbentuk 83.376 KDKMP berbadan hukum, hampir separuhnya (48 persen) telah melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada 2025.
Untuk pendanaan, pemerintah mengambil 58,03 persen dari alokasi Dana Desa 2026, atau senilai Rp 34,57 triliun dari pagu Rp 60,57 triliun untuk mendukung program tersebut. Saat ini pemerintah juga sedang melakukan proses rekrutmen untuk 30.000 manajer koperasi.
Skala tersebut menunjukkan, pemerintah sedang membangun infrastruktur ekonomi desa terbesar dalam beberapa dekade terakhir. KDKMP dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan.
Masalahnya, pembangunan koperasi kali ini sangat berbeda dengan koperasi klasik pada umumnya yang tumbuh dari komunitas warga. Pada KDKMP, sangat terasa pendekatan top down. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi sekaligus berperan sebagai perancang desain bisnis, penyandang dana, penyedia infrastruktur, perekrut SDM, hingga penghubung rantai pasok nasional.
Di satu sisi, keterlibatan negara perlu untuk mempercepat perkembangan koperasi. Desa yang sebelumnya tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen kini mendapat dukungan penuh. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran koperasi kehilangan roh dasarnya sebagai gerakan ekonomi warga. Karena itu, kritik mulai bermunculan, salah satunya potensi menjadi bentuk baru sentralisasi ekonomi.
Mengutip berita dari laman ugm.ac.id, dalam diskusi publik dengan tajuk Menggugat Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Ancaman Demokrasi Ekonomi pada Rabu (20/5/2026), di Auditorium Lantai 4 FISIPOL UGM, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengingatkan, keterlibatan negara yang terlalu besar dalam mengatur sistem ekonomi desa berpotensi melahirkan sentralisme baru.
Kondisi tersebut dapat membuat negara terlalu dominan dalam menentukan arah ekonomi masyarakat desa.
Dalam diskusi yang sama, Sosiologi UGM Andreas Budi Widyanta atau Bung Abe menyoroti, skema koperasi saat ini berpotensi memangkas ruang otonomi desa karena banyak program harus disesuaikan dengan agenda pembentukan koperasi. Desa seharusnya menjadi subyek politik yang otonom. Ketika kebijakan diputuskan secara sentralistis tanpa musyawarah yang memadai, maka yang akan terjadi adalah pemangkasan otoritas desa.
Gambaran kurangnya keterlibatan masyarakat dalam merancang sistem ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih ini juga terpotret dalam wawancara Kompas dengan Dimas Prayitno Putra, Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Di Desa Kalisidi, kendati gedung KDKMP sudah selesai dibangun pada Januari 2026, pengurus dan anggota koperasi juga sudah ada, tetapi koperasi tersebut belum beroperasi. Dimas mengaku belum tahu apa saja jenis usaha yang bakal dijalankan KDKMP di desanya karena menunggu arahan dari pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait. (Kompas.id, 12/4/2026)
Terlepas dari munculnya berbagai kritik dan gambaran praktik di lapangan, desa tetap masih membutuhkan mesin ekonomi baru. Tak dapat dimungkiri, desa masih menghadapi bermacam persoalan klasik, seperti lemahnya akses pasar, ketergantungan pada tengkulak, rendahnya nilai tambah hasil produksi, minimnya lapangan kerja, hingga kemiskinan.
Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih, desa mendapat peluang untuk naik kelas dengan terjaminnya distribusi hasil usaha tani, pembangunan gudang dan logistik, terciptanya lapangan kerja, hingga terbukanya akses UMKM desa ke pasar nasional, dan peluang lainnya.
Tantangannya adalah menjaga agar dalam pelaksanaannya, Koperasi Merah Putih, tetap menjadi milik warga desa, sebagaimana prinsip koperasi: dari, oleh dan untuk warga/anggota, bukan perpanjangan birokrasi ekonomi negara.
Yang masih menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah desa akan diberi ruang untuk mandiri, untuk tumbuh dari kebutuhan ekonomi lokal dan partisipasi anggota, atau hanya menjadi simpul baru dalam sistem ekonomi yang makin terpusat?
Tiap desa punya karakter ekonomi berbeda. Standardisasi dampak sentralisasi akan membuat ekonomi desa menjadi homogen sehingga mematikan inovasi dan kreativitas ekonomi lokal, produk unggulan desa menjadi kurang berkembang.
Dalam jangka panjang, desa juga bisa kehilangan identitas ekonominya sendiri. Selain itu, jika koperasi terus tergantung pada pemerintah, risiko ancaman gagal bertahan jika dukungan berkurang, perlu menjadi catatan. (LITBANG KOMPAS)





