Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pola penanganan khusus limbah rumen atau isi perut hewan kurban saat Iduladha 2026. Warga dan panitia kurban diminta menyimpan rumen di dalam karung, lalu mengantarkannya ke tempat penampungan sementara (TPS) terdekat agar bisa diambil tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Muhamad Fikser Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan mekanisme itu sudah disosialisasikan melalui surat edaran wali kota dan surat dari sekretaris daerah kepada camat, lurah, panitia kurban, hingga penjual hewan kurban.
“Kami minta ketika proses penyembelihan kurban, rumennya bisa dimasukkan ke klangsing. Jadi tidak dibuang ke saluran atau sungai,” kata Fikser dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, rumen yang sudah dimasukkan ke karung bisa langsung diantar ke TPS terdekat. Selanjutnya, petugas DLH akan memonitor seluruh TPS dan mengangkut limbah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Rumen dimasukkan ke karung, lalu bisa diantarkan ke TPS terdekat. Panitia bisa mengantar ke TPS terdekat. Nanti teman-teman DLH akan mengambilnya di setiap TPS. Kami yang akan membuang ke TPA,” ujarnya.
Fikser menegaskan, langkah ini dilakukan agar limbah kurban tidak lagi dibuang sembarangan ke saluran air atau sungai. Tahun lalu, DLH masih menemukan rumen dibuang ke saluran, bahkan ada yang sengaja dibuang ke sungai secara diam-diam.
Karena itu, tahun ini pengawasan akan diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang berada di sepanjang aliran sungai. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan sekitar Sungai Kalimas.
“Untuk tahun ini, kami akan melakukan patroli di sepanjang sungai-sungai. Sepanjang Sungai Kalimas akan kami lakukan patroli bersama,” kata Fikser.
Ia mengingatkan, pembuangan rumen ke sungai berpotensi mencemari bahan baku air dan merusak ekosistem perairan. Pemkot Surabaya juga menggandeng tim yustisi untuk menindak warga yang kedapatan membuang rumen sembarangan, apalagi setelah pemerintah menyiapkan skema pengambilan resmi.
“Jadi nanti kami akan langsung melakukan yustisi bagi yang kedapatan membuang rumen, karena kami sudah memfasilitasi pengambilan,” ujarnya.
Penindakan, kata Fikser, akan dilakukan melalui proses tindak pidana ringan di DLH hingga pengadilan. Langkah itu dipilih agar ada efek jera dan tidak sekadar selesai dengan denda di tempat.
Selain pengawasan, DLH juga menyiapkan layanan pengambilan rumen di lima wilayah Surabaya, yakni Surabaya Pusat, Utara, Timur, Selatan, dan Barat. Warga yang membutuhkan bantuan pengangkutan dalam jumlah besar diminta menghubungi koordinator DLH, Wasis, di nomor 0819-3818-2640.
“Ini agenda suci satu tahun sekali. Jadi teman-teman sudah kami beri pemahaman dan insyaallah kami siap memberikan pelayanan bagi warga Surabaya,” kata Fikser.(iss/ham)




