Seorang terapis spa di Surabaya harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkap uang yang diduga hasil pencurian tersebut dipakai terdakwa untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel mewah.
Terdakwa Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis Spa Superior Surabaya, didakwa mencuri uang milik rekannya, Tonny Soegiono, senilai Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut, selain dipakai menikmati fasilitas hotel berbintang, pelaku juga berbelanja emas di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Nur Hasannah didakwa mencuri uang Tonny secara bertahap selama Agustus hingga September 2024. Setelah berhasil memindahkan dana milik korban ke rekeningnya, Nur diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidup pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar. Tak hanya itu, Nur juga membeli perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur diduga melakukan perbuatannya bersama seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menyebut terdakwa dan korban sama-sama bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Simak selengkapnya di sini.
(yld/dhn)





