HARIAN FAJAR, GOWA – Sitti Talerang merupakan elite PAN. Selain mantan Ketua PAN Gowa dan Sulsel, kini dia masuk dalam jajaran pengurus DPP. Jabatan terbarunya wakil sekjen.
Hanya, hak angket yang bergulir di DPRD Gowa rupanya ikut disetujui legislator PAN. Total 40 anggota dari tujuh fraksi di DPRD Gowa telah bertandatangan menyepakati adanya hak angket terhadap bupati.
Di antaranya Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi Demokrat 4 orang Fraksi PPP 10 orang, Fraksi NasDem 5 orang, Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gowa-Sejahtera 5 orang, Fraksi PAN 5 orang.
Dalam konferensi pers di Kantor DPRD Gowa usai rapat paripurna unsur pimpinan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil II Taufik Surullah, dan Wakil III Tuna Haji Ti’no, mereka melontarkan pernyataan keras terhadap sikap Bupati Gowa yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik membangun komunikasi kelembagaan dengan DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah selaku juru bicara mengatakan hingga saat ini tidak ada komunikasi resmi yang dibangun Bupati Gowa dengan pimpinan DPRD untuk menyelesaikan substansi persoalan yang berkembang.
DPRD hanya menerima surat tanggapan yang bersifat normatif dan tidak menjawab inti persoalan yang dipersoalkan dewan. Taufik bahkan menyindir adanya dugaan komunikasi informal di luar mekanisme resmi pemerintahan yang menurutnya tidak bisa dianggap sebagai komunikasi institusi negara.
“Kalau yang dimaksud adalah komunikasi informal di kedai kopi di luar wilayah hukum Gowa, kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi institusi negara,” ujar Taufik, Senin, 25 Mei 2026.
“Perang politik” antara legislatif dan Bupati Gowa ini dinilai telah berada di titik kritis. DPRD menilai kebuntuan komunikasi tersebut telah mengganggu jalannya pemerintahan dan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap kepala daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya, Taufik mengatakan DPRD secara resmi menyetujui pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket. Dukungan yang diberikan pun nyaris bulat.
Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan keputusan resmi kelembagaan yang telah memiliki legitimasi penuh dari mayoritas anggota dewan.
“Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 43 dari 45 anggota DPRD Gowa, lembaga ini secara bulat telah menyetujui serta menandatangani pembentukan Pansus dan penggunaan Hak Angket. Palu sidang sudah diketok,” tegas Taufik Surullah.
Ia memastikan proses hak angket tidak akan berhenti, meski DPRD sebelumnya memberikan ultimatum 2×24 jam kepada bupati untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Mengenai ultimatum 2×24 jam, kami tegaskan ada atau tidak adanya klarifikasi dari bupati dalam 2×24 jam ke depan, Pansus Hak Angket tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” kata Taufik.
Batas waktu yang diberikan DPRD hanyalah kesempatan terakhir bagi bupati apabila masih memiliki iktikad moral untuk memberikan penjelasan kepada publik melalui forum resmi DPRD.
Menurutnya, dukungan 43 anggota DPRD lintas fraksi menjadi bukti bahwa langkah hak angket bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan sikap bersama lembaga legislatif.
“Ini bukan kepentingan politik kelompok atau menjelang pilkada, ini adalah kepentingan penyelamatan marwah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
DPRD juga menilai polemik yang berkepanjangan telah berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan daerah. Koordinasi antara legislatif dan eksekutif disebut berada pada titik terendah.
Ia juga menyinggung adanya surat rekomendasi resmi DPRD yang dikembalikan secara sepihak oleh bupati sebagai bukti buruknya komunikasi antarlembaga.
“Bagaimana koordinasi bisa berjalan baik jika surat rekomendasi resmi dari lembaga DPRD saja dikembalikan secara sepihak oleh bupati? Itu adalah bukti nyata adanya sumbatan komunikasi dan pelecehan etika kemitraan antar-lembaga,” katanya.
DPRD juga menyoroti sejumlah program strategis daerah yang disebut belum berjalan maksimal di tengah konflik yang terus memanas, termasuk program pengadaan seragam sekolah gratis yang dinilai belum transparan.(an/zuk)
ESKALASI
LEGISLATIF
VS EKSEKUTIF
Pemicu Hak Angket
-Pembatalan beasiswa program doktoral
-Pengadaan seragam sekolah gratis
-Hubungan pribadi bupati
-DPRD butuh kepastian hukum
Tujuan
-Menguji asumsi dan opini yang berkembang
-Menelusuri secara kelembagaan
-Proses transparan dan proporsional
-Menghindari isu berkembang liar di ruang publik
Pansus Hak Angket
-Dibentuk pada Senin, 25 Mei 2026
-DPRD rapat paripurna
-43 legislator hadir
-Pansus disetujui
Dinamika Paripurna Angket
-Diwarnai demo
-Dikawal aparat TNI-Polri
-Jl Masjid Raya ditutup
-723 personel berjaga
Dasar
-UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
-PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
-Peraturan DPRD Gowa No 1/2024 tentang Tata Tertib
Komposisi Hak Angket
-40 legislator bertanda tangan
-7 dari Fraksi Gerindra
-4 dari Fraksi Demokrat 4
-10 dari Fraksi PPP
-5 dari Fraksi NasDem
-4 dari Fraksi Golkar
-5 dari Fraksi Gowa-Sejahtera
-5 dari Fraksi PAN





