JAKARTA – Belakangan ini, isu tentang bahaya galon guna ulang kembali mencuat dan membuat sebagian masyarakat cemas. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta publik tidak perlu khawatir berlebihan. Pasalnya, produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) termasuk galon guna ulang telah melalui pengawasan super ketat, mulai dari standar nasional, audit berkala, hingga proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa AMDK merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
“Produk AMDK diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” ujar Merrijanti di Jakarta, baru-baru ini.
Proses Sanitasi Ketat, Galon Tak Layak Langsung Diafkir
Menurutnya, pengawasan tersebut mengacu pada berbagai regulasi keamanan pangan, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Khusus untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melewati proses ketat: pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” jelasnya.
Merrijanti menegaskan, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan diedarkan kembali. Industri AMDK memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dianggap tidak layak pakai. “Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” katanya.
Penelitian Akademik Buktikan Kadar BPA Jauh di Bawah Ambang Batas
Kekhawatiran publik seringkali tertuju pada kandungan Bisphenol A (BPA) pada galon polikarbonat. Namun, sejumlah penelitian dari institusi ternama seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menunjukkan bahwa kandungan BPA pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bagian per juta (bpj) , sesuai standar keamanan pangan internasional. BPOM menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang polikarbonat, tetap aman digunakan sepanjang memenuhi ketentuan migrasi BPA tersebut.
BPOM juga mengingatkan bahwa paparan BPA tidak hanya berasal dari galon, melainkan dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari seperti lapisan kaleng makanan dan minuman. Karena itu, pengawasan dilakukan berbasis batas aman migrasi, bukan sekadar jenis material kemasan.
Waspadai Depot Isi Ulang Ilegal, Bukan Galon Industri Resmi
Kemenperin juga menyoroti satu titik rawan yang sering luput dari pengawasan: depot air isi ulang. Menurut Merrijanti, penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot isi ulang ilegal membuat pengawasan terhadap kondisi fisik galon di lapangan menjadi sulit dikendalikan.
“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK, baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli AMDK galon guna ulang hanya dari produsen resmi yang terdaftar dan memiliki izin edar. Jangan tergiur depot isi ulang yang menggunakan galon bekas bermerek tanpa proses sanitasi standar pabrik.
Kesimpulan: Aman Asalkan dari Sumber Resmi
Di tengah maraknya informasi yang menakut-nakuti, pemerintah memastikan bahwa produk AMDK galon guna ulang dari industri resmi tetap aman dikonsumsi. Pengawasan dilakukan mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala. Masyarakat tidak perlu panik, cukup cerdas memilih produk yang telah bersertifikat SNI dan berizin BPOM.
“Jangan mudah terprovokasi isu yang tidak berdasar. Galon guna ulang yang diproduksi oleh industri resmi dan diawasi pemerintah sudah terbukti aman,” tutup Merrijanti.





