Peraturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku pada 25, 26, dan 29 Mei 2026. Sedangkan pada 27-28 Mei 2026 diliburkan seperti disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram mereka.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir.
Baca Juga: Kemendag Mulai Lakukan Uji Tera SPKLU
Penetaran libur lebaran Iduladha 1447 H ini juga berlandaskan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Aturan dari kementerian ini kemudian menjadi landasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Hal ini termaktub Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sedianya, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu; pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Aturan ini melibatkan 26 ruas jalan di lima wilayah kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





