Pengadilan Tinggi NTB Perberat Hukuman Mantan Pamen Polda NTB Jadi 15 Tahun

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Jejak Karir Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). (Sumber: aceh.tribunnews.com)

NTB, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) memperberat vonis hukuman mantan Perwira Menengah (Pamen) Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama dari 14 menjadi 15 tahun penjara.

Vonis 15 tahun untuk I Made Yogi Purusa Utama tertuang dalam putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.

Demikian pernyataan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo di Mataram sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (26/5/2026).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya Kelik.

Kelik menuturkan, dalam amar putusan banding majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP Pukul 13.00 WIB Hari Ini

Hakim banding menyatakan, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Sebagaimana unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam amar putusan.

Kemudian, Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • i made yogi purusa utama
  • made yogi purusa utama
  • vonis banding made yogi
  • vonis made yogi purusa
  • pengadilan tinggi ntb
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brasil Gelontorkan Dana Jumbo untuk Industri Hijau dan Hutan
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Korsleting Cas Motor Listrik Diduga Picu Kebakaran di Surabaya, 2 Orang Tewas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Dalami Dugaan Pemilik Marwah Catering Pernah Terlibat Penipuan Tahun 2021
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian UMKM Ubah Strategi, Fokus Bangun Ekosistem Wirausaha
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persib Juara hingga Detik Terakhir Kompetisi, Julio Cesar Susah Move-on dari Gol ke Gawang PSM
• 6 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.