Pemerintah Pangkas Pajak Penulis dari 6 Persen Jadi 1,5 Persen

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah meluncurkan berbagai insentif, salah satunya memangkas pajak penulis dari 6 persen menjadi 1,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang akan segera direalisasikan.

“Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).

Skema itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ditanya siapa penerima fasilitas tersebut, Airlangga menjelaskan insentif berlaku untuk penulis buku dengan identitas penerbitan yang jelas.

“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif tersebut berupa perubahan skema pajak royalti penulis. “Pembebasan royalti penulis Itu dari 6 persen menjadi 1,5 persen PPH Final,” kata Purbaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen Tegaskan Hasil TKA Bukan untuk Meranking Provinsi dan Sekolah Terbaik
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Mulai 2 Juni
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Masjid Istiqlal Siap Gelar Salat Iduladha, Prof Hamdan Juhannis Jadi Khatib
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Ada Libur Panjang Akhir Mei 2026, Dinas Perhubungan DKI Tiadakan CFD pada 31 Mei 2026
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Delegasi Iran Tiba di Qatar di Tengah Negosiasi dengan AS, Ada Peluang Damai?
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.