Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu bila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.
Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut.
“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (26/5/2025).
Politisi dari Dapil Sumut II itu menilai putusan MK menjadi momentum bagi seluruh partai untuk lebih serius dalam kaderisasi, khususnya bagi perempuan.
“Dengan putusan ini, semua partai akan serius melakukan pendidikan kader politik, khususnya bagi perempuan. Kompetisi yang sehat antar partai sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran partai sebagai peserta pemilu ke KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil memang belum disertai sanksi yang tegas. Dengan adanya putusan MK ini, Saleh menilai aturan yang ada kini semakin kuat.
“Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu juga menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari partisipasi politik perempuan. Ia menilai banyak politisi perempuan saat ini yang berpikiran maju dan progresif serta gigih memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik. Kehadiran mereka selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi,” pungkasnya.
Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).
Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut bunyinya:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Bunyi pasal tersebut menjadi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.





