Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/5/2026). Empat saksi yang diperiksa yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, Isnanoor Fitria, serta satu orang dari unsur karyawan swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan materi pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara berbeda sesuai keterkaitan masing-masing dengan perkara yang tengah diusut.
“Untuk saksi 1 sampai 3, dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya. Saksi 4, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK menaruh perhatian pada permohonan eksekusi riil yang diajukan PT KRB atau PT Karabha Digdaya. Pemeriksaan terhadap para ASN dilakukan untuk mendalami proses administrasi maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengajuan eksekusi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh dalam proses penanganan perkara di lingkungan PN Depok. Keterangan dari pihak swasta dianggap penting untuk mengungkap alur pengurusan perkara yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang berada di kawasan strategis Tapos, Depok. Lahan tersebut menjadi objek perkara yang diduga melibatkan praktik suap guna memengaruhi putusan maupun proses eksekusi.
Berawal dari OTT KPK di DepokKasus dugaan korupsi di lingkungan PN Depok mulai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pengadilan dan pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.



