Pemerintah Tetapkan Pajak Penulis Buku Bersifat Final, Tarif 1,5 Persen

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah resmi mengumumkan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto.

Pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto untuk penulis. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto. Relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, insentif pajak ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.

Baca Juga:
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Kurang Bayar SPT PPh Rp50 Juta

"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Airlangga menambahkan bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga memberikan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siap Kucurkan Rp500 Miliar, Insentif PPh 21 DTP Digenjot Hingga Akhir 2026

Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan mengikat dan berlaku legal bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terregistrasi secara resmi dan mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN). "Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," kata Airlangga.

Selama ini, penulis dikenakan royalti yang dipotong penerbit sebagai PPh Pasal 23. Tarif dasarnya sekitar 6 persen dari royalti bruto jika penulis menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Angka 6 persen berasal dari tarif PPh 23 15 persen dikali 40 persen dari nilai royalti bruto.

Tarif 6 persen dari royalti tersebut tak bersifat final sehingga nanti dihitung ulang saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, ada kemungkinan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar (restitusi).

Dengan NPPN, penulis yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa memakai NPPN sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Kalau royalti Rp100 juta, laba bersih dianggap Rp50 juta baru dikenakan PPh pribadi progresif. Sementara pajak yang dipotong penerbit menjadi kredit pajak.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GKSR Desak DPR Buka Naskah Akademik RUU Pemilu ke Publik
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
BMKG Ungkap Bibit Siklon dan Aktivitas MJO Masih Picu Potensi Hujan di Indonesia Utara
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Letjen (Purn) Dadang Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
BTS Menang Penghargaan Artist of The Year di AMA
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Paris
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.