JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kuota 30 persen untuk calon anggota DPR dan DPRD dalam pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, putusan tersebut membuat hak-hak perempuan di kursi parlemen dapat diperjuangkan melalui legislasi dan kebijakan.
"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," ujar Nihayatul dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: PKS Dukung Putusan MK soal Sanksi Parpol Jika Abaikan Kuota Caleg Perempuan
Diketahui, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan pada pemilu.
PKB sebagai salah satu peserta pemilu, kata Nihayatul, sudah menjalankan kebijakan terkait keterwakilan perempuan dan semakin bertambah setiap kontestasi.
"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu," ujar Nihayatul.
Kendati sudah ditegaskan lewat putusan MK, ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan harus menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.
Baca juga: Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan
Sebab, peningkatan jumlah perempuan dalam perpolitikan nasional merupakan upaya dari menghadirkan demokrasi yang representatif dan inklusif.
"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.
MK Tegaskan soal Keterwakilan Perempuan dalam PemiluDiketahui, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.
Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian itu, Mahkamah menambah ketentuan bahwa KPU di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Baca juga: MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum
"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.
Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.
Baca juga: MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat
Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD.
"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




