Kanwil DJP Jakbar Lelang 13 Barang Sitaan, Ada Mercedes-Benz E-Class hingga Avanza

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat akan melelang sejumlah barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat melalui kegiatan Lelang Eksekusi. 
 
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
 
Lelang dijadwalkan berlangsung serentak bersama seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam agenda “Lelang Eksekusi Bersama” yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. 

Aset-aset yang telah disita akan dialihkan kepada publik melalui mekanisme lelang negara yang resmi. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan.
 
Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga :

Pajero Sport Dakar 2017 Dilelang Mulai Rp100 Jutaan, Begini Wujudnya
Sebanyak 13 (tiga belas) barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem lelang daring pada situs resmi lelang.go.id. 
 
Proses penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan lelang.
 
Berikut ini daftar objek lelang yang ditawarkan:
 
1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000;
2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300;
3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000;
4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800;
5. Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000;
6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000;
7. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000;
8. Mobil Wuling Confero 1.5 tahun 2018 dengan nilai limit Rp55.987.000;
9. AC Cassete LG 5PK tipe ATNQ48LMLE6 dengan nilai limit Rp15.274.000;
10. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.115.000;
11. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06EA500739 20Hp dengan nilai limit Rp14.583.000;
12. Mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle model 06DA502184 40Hp dengan nilai limit Rp19.627.000; dan
13. Mobil Daihatsu Gran Max blind van tahun 2016 dengan nilai limit Rp69.890.000.
 

(Wuling Confero dilelang mulai Rp55 jutaan) Ketentuan pelaksanaan lelang  
Berikut ini beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan lelang antara lain:
 
a. Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran, dan syarat mengikuti lelang dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar.
b. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai jadwal masing-masing objek lelang.
c. Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang sejak pengumuman diterbitkan.
d. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
e. Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nominal yang disetorkan melalui virtual account wajib sama dengan nilai jaminan yang dipersyaratkan, sementara biaya transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
f. Penawaran dimulai dari nilai limit dan peserta dapat melakukan penawaran lebih dari satu kali hingga batas akhir waktu penawaran.
g. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
 
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Ekspor, Begini Repons Kejagung
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Survei: Kekhawatiran terhadap AS meningkat di kalangan warga Kanada
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pelindo Resmi Operasikan NTAA Nipa, Dorong Indonesia Jadi Pusat Layanan Maritim Global
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Teror Pocong dari Lamongan hingga Nganjuk! Psikologi Mistik yang Belum Tuntas
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Polisi bongkar sindikat penipuan online internasional di Sukoharjo
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.