HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel merespons positif penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Ketua Kadin Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan transparansi transaksi perdagangan komoditas unggulan Indonesia.
“Prinsipnya dunia usaha mendukung penguatan tata kelola ekspor selama implementasinya tetap memberikan kepastian dan ruang fleksibilitas bagi eksportir,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini, penguatan aturan DHE SDA penting untuk mencegah praktik under invoicing dan kebocoran devisa yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Dengan penempatan devisa hasil ekspor di sistem keuangan domestik, likuiditas valuta asing nasional dinilai akan semakin kuat dan berdampak positif terhadap stabilitas rupiah.
AIA mengatakan bahwa Sulsel sebagai salah satu daerah penopang ekspor nasional juga akan merasakan dampak langsung kebijakan tersebut, terutama pada sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan berbasis komoditas ekspor.
“Sulsel punya potensi ekspor besar dari nikel, hasil perikanan, kakao hingga produk olahan industri. Kalau tata kelola ekspor makin transparan, maka efek bergandanya bisa lebih besar ke daerah,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel mencatat nilai ekspor SulselSulawesi Selatan sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai USD1,58 juta.
Meski mengalami penurunan 22,34 persen dibanding tahun sebelumnya, Sulsel masih mencatat surplus perdagangan yang ditopang sektor nonmigas.
Komoditas utama ekspor Sulsel antara lain nikel, besi dan baja, biji-bijian berminyak, serta sejumlah produk industri pengolahan. Jepang dan Tiongkok masih menjadi pasar utama ekspor daerah ini.
Ketua DPD Gerindra Sulsel ini menilai implementasi DHE SDA juga berpotensi meningkatkan perputaran dana di perbankan nasional dan daerah.
Menurutnya, dengan semakin banyak devisa ditempatkan di dalam negeri, akses pembiayaan industri dan investasi di daerah dinilai dapat semakin terbuka.
Namun demikian, dunia usaha meminta pemerintah tetap memperhatikan efisiensi birokrasi dan kemudahan transaksi ekspor agar daya saing eksportir nasional tidak terganggu.
“Kami berharap pengawasan diperkuat, tetapi jangan sampai menambah beban administrasi berlebihan bagi pelaku usaha. Yang penting transparan, akuntabel, dan tetap kompetitif,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menegaskan penguatan aturan DHE SDA dilakukan untuk memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat sistem keuangan domestik. (ams)





