Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) terkait dugaan penyiaran konten pornografi di media sosial. Dari praktik itu, pelaku diduga meraup keuntungan berupa gift dari penonton lewat challenge vulgar yang dilakukan bersama sejumlah talent perempuan.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial berinisial K yang menyiarkan konten pornografi saat live.
“Pada saat pelaksanaan patroli siber, kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut,” kata Imanuel dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Menurut dia, akun tersebut memiliki sekitar 387 ribu pengikut. Dalam siaran langsung, host mengundang perempuan yang disebut sebagai talent untuk mengikuti challenge. Penonton lalu memberikan gift atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan.
“Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment,” ujar Sinaga.
Ia menjelaskan, challenge itu kerap berujung pada hukuman yang memunculkan adegan tak pantas. Caranya, talent akan diminta menjalani hukuman lompat bintang (jumping jack) sampai baju mereka terlepas.
“Yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif. Kalau talent kalah maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas,” ucap dia.
Andaru menyebut, para talent yang kena hukuman itu tak ada yang sampai telanjang bulat.
"Cuma separuh badan aja," ucapnya.
Polisi lalu melacak pemilik akun hingga menangkap SR beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun email yang dipakai menerima gift dari platform.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku melakukan live streaming untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun.
“Berdasarkan yang kami gali dari yang bersangkutan, dia baru sekitar tiga tahunan. Tiga tahun, dua tahunan lah. Dia ikut hal-hal seperti ini,” kata Sinaga.
Polisi Dalami Dugaan Talent di Bawah Umur di Kasus Live Porno MedsosMeski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk para talent yang muncul dalam siaran langsung tersebut. Salah satu talent bahkan diduga masih di bawah umur.
“Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur,” ujar Sinaga.
Menurut dia, penyidik masih berhati-hati mendalami identitas para talent lantaran host dan peserta live kerap memakai filter wajah saat siaran berlangsung.
“Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut,” kata dia.
Polisi juga mendalami kemungkinan aliran dana dari praktik tersebut serta pola interaksi penonton yang memberikan gift selama live berlangsung.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyiaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.





