Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong negara memperkuat pemenuhan hak ekonomi masyarakat guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini berkembang melalui modus digital dan kejahatan siber.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perdagangan orang berkaitan erat dengan persoalan kemiskinan dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak.
“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” kata Anis Hidayah di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Komnas HAM Sebut Indonesia Darurat TPPOAnis menilai Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat perdagangan orang karena jumlah korban terus meningkat, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” ujarnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan berbasis digital.
Menurut Anis, perkembangan teknologi telah mengubah pola perdagangan orang, termasuk melalui praktik online scam yang menjerat warga negara Indonesia di sejumlah negara.
“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” katanya.
Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Kajian TPPOKomnas HAM mengaku menemukan berbagai persoalan dalam penanganan kasus TPPO di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perdagangan orang.
Untuk itu, Komnas HAM membentuk tim khusus guna mengkaji implementasi UU TPPO sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan korban.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI yang turut dihadiri Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.




