Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik perdagangan digital dan tata kelola marketplace yang dinilai merugikan konsumen maupun pelaku usaha domestik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan DPR menerima banyak pengaduan masyarakat terkait praktik perdagangan digital. Salah satunya terkait tingginya potongan komisi di platform marketplace.
“Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan tingginya potongan komisi marketplace, ini tinggi sekali, Bapak-Ibu,” kata Eko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai pemblokiran akun penjual secara sepihak yang merugikan pelaku UMKM, hingga tertahannya dana hasil penjualan yang membuat arus kas pelaku usaha terganggu.
Dia juga menyoroti banjir produk impor yang menekan industri lokal serta lemahnya perlindungan konsumen dalam perdagangan digital dan perdagangan berjangka komoditi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi ekonomi digital harus diiringi dengan penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta perlindungan yang seimbang bagi konsumen, UMKM, dan pelaku usaha nasional agar ekosistem perdagangan digital dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
Baca Juga
- Peta Persaingan E-commerce saat Pemerintah Bangun Marketplace Sendiri
- Sapa UMKM Meluncur, Pemerintah Bangun Data Tunggal dan Marketplace UMKM
- Pemerintah Mau Bikin Marketplace Lokal, Saingi Tiktok Shop-Shopee Cs?
Dia berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital yang besar, tetapi juga mampu membangun ekosistem digital yang kuat, aman, berdaya saing, serta berpihak pada kepentingan nasional.
Terlebih, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut transformasi ekonomi digital Indonesia berkembang pesat dan telah menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik perkembangan tersebut, terdapat berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi, perdagangan digital, marketplace, social commerce, hingga aset digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan akses pasar, dan penguatan UMKM nasional.
Dia menilai lemahnya pengawasan perdagangan lintas batas hingga praktik perdagangan tidak sehat berpotensi menekan daya saing pelaku usaha domestik dan merugikan konsumen.
“Pengawasan terhadap barang impor yang dilakukan melalui e-commerce juga harus diperkuat, termasuk terkait kepatuhan terhadap standar halal, SNI, BPOM, dan juga tentunya keamanan produk,” tandasnya.





