PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berinisial W atas kasus dugaan penipuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan tersangka diduga menipu warga Sokaraja berinisial AS hingga mengalami kerugian Rp50,8 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pembersihan harta agar tidak haram. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bakal memberangkatkan korban ke Tanah Suci untuk beribadah haji.
Baca Juga: Polisi Tahan 5 Mahasiswa di Purwokerto, Satu Atas Dugaan TPKS, Empat Lainnya Kasus Pengeroyokan
“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” kata Petrus di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2026).
Menurut Petrus, tersangka W berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Pria berusia 51 tahun itu rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, dengan peserta sekitar 30 orang.
Sedangkan korban berinisial AS merupakan wiraswasta. Keduanya saling kenal saat korban datang berobat bekam pada September 2025.
“Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka,” katanya.
Setelah saling kenal, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Kepada korban, tersangka W mengatakan bahwa lahan sawit milik korban yang berada di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.
Tersangka juga menyampaikan seluruh hasil usaha korban berstatus haram, sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- banyumas
- penipuan berkedok cucu sultan
- penipuan
- polresta banyumas
- dugaan penipuan





