Jakarta (ANTARA) - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi berpendapat bahwa pencantuman peringatan kesehatan di kemasan rokok dapat membuat angka rokok ilegal semakin meningkat.
"Saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau (IHT) yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal," jelas Benny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Dia juga menyoroti adanya rencana pencantuman warna Pantone 448. Padahal, hal tersebut tidak diamanahkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Jika peraturan tersebut dipaksakan, dia khawatir penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi, tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” paparnya.
Benny menekankan, kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT. Baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif, dan juga kebijakan non fiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar turut menyampaikan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi oleh Kemenkes.
Ia menilai, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya.
Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Inisiatif Kemenkes tersebut bertujuan mendorong penyeragaman kemasan rokok.
Baca juga: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau
Baca juga: Pemerintah diminta pertimbangkan dampak standarisasi kemasan rokok
Baca juga: APTI minta perlindungan pemerintah di tengah tekanan global
"Saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau (IHT) yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal," jelas Benny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Dia juga menyoroti adanya rencana pencantuman warna Pantone 448. Padahal, hal tersebut tidak diamanahkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Jika peraturan tersebut dipaksakan, dia khawatir penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi, tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.
“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” paparnya.
Benny menekankan, kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha IHT. Baik kepastian hukum berupa kebijakan fiskal yang tidak eksesif, dan juga kebijakan non fiskal yang mengakomodir situasi dan dinamika di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar turut menyampaikan kekhawatirannya atas rancangan aturan standardisasi kemasan yang diinisiasi oleh Kemenkes.
Ia menilai, memaksakan standardisasi kemasan akan berdampak langsung pada industri rokok elektrik di Indonesia, terutama bagi UMKM yang menjadi mayoritas pelaku usahanya.
Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Inisiatif Kemenkes tersebut bertujuan mendorong penyeragaman kemasan rokok.
Baca juga: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau
Baca juga: Pemerintah diminta pertimbangkan dampak standarisasi kemasan rokok
Baca juga: APTI minta perlindungan pemerintah di tengah tekanan global





