Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir karena fluktuasi kurs rupiah dipastikan tidak memengaruhi harga jual beras program pemerintah tersebut.
Kepastian ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah kini memastikan stabilitas harga pangan pokok, khususnya beras SPHP, tetap terjaga.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa perubahan nilai tukar memang dapat berdampak pada sejumlah sektor, termasuk pangan. Namun, untuk beras SPHP, pemerintah memastikan harga jual kepada masyarakat tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Harga Beras Premium Alami Kelangkaan dan Kenaikan Harga
“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Selain harga, kualitas beras SPHP juga dipastikan tetap terjaga. Pemerintah bersama Perum Bulog terus menjaga mutu beras agar masyarakat tetap memperoleh beras berkualitas medium dengan harga terjangkau.
Maino menyampaikan masyarakat tidak perlu cemas karena kualitas maupun spesifikasi beras SPHP tidak mengalami pengurangan. “Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” katanya.
Saat ini, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras SPHP berbeda sesuai wilayah distribusi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Sementara di wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal sebesar Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dipatok maksimal Rp13.500 per kilogram.
Pada 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,97 triliun guna mendukung pelaksanaan program SPHP. Anggaran tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan program yang telah berjalan sejak awal tahun sebagai perpanjangan SPHP 2025.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram.
Selain itu, tersedia pula kemasan 2 kilogram dengan pembelian maksimal dua kemasan. Beras bersubsidi tersebut tidak diperkenankan untuk dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
Penyesuaian batas pembelian dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil, seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang sebelumnya dinilai kesulitan memenuhi kebutuhan jika pembelian dibatasi terlalu sedikit.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” kata Maino.
Selain itu, pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan stok di lapangan sehingga distribusi beras tetap lancar dan pasokan bagi masyarakat terus terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





