MERAUKE, iNews.id - Kasus pencurian sapi yang menghebohkan warga Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya diungkap polisi. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Merauke mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor sapi milik warga di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026. Dua korban berinisial RD dan M diketahui kehilangan masing-masing seekor sapi.
Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung menyelidiki dan mengumpulkan informasi di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di Kampung Nasem.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim bersama tim Opsnal Satreskrim,” ujar Kapolres, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:Raih Antasari Award 2026, Tiga Perguruan Tinggi Apresiasi Terobosan Bupati KotabaruDari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut diduga sudah direncanakan sebelumnya. Perencanaan bermula dari komunikasi dua pelaku berinisial PG dan EM melalui Facebook.
Setelah itu, para pelaku disebut berkumpul di rumah salah satu pelaku berinisial SM untuk menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memotong dua ekor sapi milik korban menggunakan parang. Daging sapi kemudian diangkut memakai mobil Toyota Hilux dan dibawa ke rumah pelaku PG di kawasan Jalan Kuda Mati.
Polisi menyebut sekitar 80 kilogram daging sapi hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram. Uang hasil penjualan dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,1 juta, dua ekor sapi, serta satu unit timbangan yang digunakan untuk menjual daging hasil curian.
Para pelaku kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga:53 Anak Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha, Pemprov DIY Beri Pendampingan PsikologisKapolres Merauke juga mengingatkan masyarakat, khususnya peternak, agar lebih waspada terhadap aksi pencurian ternak menjelang Hari Raya Iduladha.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan hewan ternaknya dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga masyarakat dapat hidup aman dan tenteram,” kata Kapolres.
#papua




