jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan 2 dari 10 perusahaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terindentifikasi melakukan transfer pircing.
Menkeu membenarkan ketika ditanya Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Usut 10 Perusahaan CPO Terkait Kasus Transfer Pricing, Ini Kata MenkeuÂ
"Itu dua betul, dua-duanya," kata Purbaya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Sayangnya, Purbaya enggan blak-blakan mengungkap daftar perusahaan lain yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Produksi CPO Stagnan, PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat
Dia menolak membeberkan delapan perusahaan terlibat lain, dengan dalih tidak mengingat.
"Saya lupa yang lain, rupanya saya enggak ingat juga," ujarnya.
BACA JUGA: Ekspansi Bisnis, KAI Logistik Garap Angkutan CPO di Sumut
Purbaya menjelaskan kasus transfer pricing yang melibatkan 10 perusahaan CPO besar di Tanah Air tersebut kini sudah berada di tangan Kejagung RI.
Namun, Purbaya mengungkapkan belum memutuskan langkah lanjutan jika proses hukum menyatakan perusahaan tersebut terbukti bersalah.
Mengembalikan total kerugian akibat transfer pricing pun menjadi opsi yang dipertimbangkan oleh eks pimpinan LPS tersebut.
Purbaya mengungkapkan perusahaan harus menghitung total kewajiban yang mesti dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Itu kan pasti bukan baru tahun ini saja, sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu," ujarnya. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




