Pengungkapan kasus penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster di Lampung menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal benih lobster masih dijalankan oleh sindikat yang terorganisasi. Di balik ribuan benih yang disita aparat, ada potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah sekaligus ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di jalur lintas Tenumbang, Lampung, pada Sabtu (23/5/2026). Benih lobster itu ditangkap dari alam di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, untuk dijual ke luar negeri secara ilegal.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Ardiansyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan di lapangan untuk membongkar praktik perdagangan benih bening lobster di Lampung. Tim berhasil mencegat satu unit mobil Mitsubishi Expander yang melintas di daerah Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada Sabtu. Mobil itu diduga mengangkut ribuan benih bening lobster.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam boks styrofoam berisi ribuan benih lobster jenis pasir. Sopir mobil berinisial AP yang berperan sebagai kurir pun ditangkap. Dia mengaku hanya diminta mengantarkan benih lobster tersebut ke wilayah Bandar Lampung.
“Kami bergerak berdasarkan data intelijen yang telah memetakan pola penyelundupan ini cukup lama. Penangkapan di wilayah Tenumbang ini merupakan hasil pengembangan operasi yang kami lakukan secara nasional,” kata Ardiansyah saat ekspose hasil penangkapan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (25/5/2026) petang.
Dari hasil penyelidikan petugas, kata Ardiansyah, sindikat ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui aparat. Benih lobster itu dikumpulkan dari Pesisir Barat, lalu diangkut ke Bandar Lampung melalui jalur darat.
Sindikat ini juga menggunakan sistem komunikasi terputus antaranggota. AP yang menjadi kurir pun mengaku tidak mengenal pemilik barang tersebut.
Ardiansyah mengungkapkan, benih lobster yang dikirim ke Bandar Lampung biasanya akan ditempatkan di rumah-rumah singgah untuk pemberian oksigen ulang. Hal itu dilakukan untuk memastikan benih lobster tetap hidup. Selanjutnya, benih lobster akan diselundupkan ke Vietnam melalui Jambi atau Batam.
Ardiansyah mengatakan, praktik perdagangan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal ini menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. ”Kalau dikalkulasikan, kerugian negara dari aktivitas ilegal yang terorganisasi dengan sistem sel terputus tersebut mencapai Rp 4,68 miliar,” katanya.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama sejumlah instansi telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster hingga 1,3 juta ekor. Total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya itu mencapai Rp 114 miliar.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sigit Bintoro mengatakan, seluruh benih lobster yang disita dari pelaku langsung diamankan dan diberi oksigen ulang agar tetap hidup. Benih lobster hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses pemberian oksigen ulang dilakukan. Karena itu, pihaknya langsung melepasliarkan benih lobster tersebut ke alam.
Sigit menegaskan, penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Sementara sindikat yang berada di belakangnya masih didalami.
Kasus penyelundupan benih lobster ini bukan yang pertama kali terungkap di Lampung. Bahkan, oknum aparat kepolisian juga pernah ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan benih lobster.
Berdasarkan catatan Kompas, pada Februari 2025, Brigadir Kepala M Topan (37), seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan benih bening lobster secara ilegal.
Dia diduga berperan menampung benih lobster dan turut mengamankan jalur pengiriman. Anggota polisi itu ditangkap saat mengamankan penyelundupan 25.000 benih lobster ilegal dengan nilai kerugian negara Rp 3,7 miliar.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menggagalkan upaya penyelundupan 52.200 ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri dari Provinsi Lampung. Dua kurir yang diduga terlibat sindikat penyelundupan benih lobster ditangkap. (Kompas.id, 11/12/2024)
Ardiansyah mengatakan, Indonesia memang menjadi negara dengan sumber daya benih lobster yang cukup melimpah. Benih lobster banyak ditemukan di wilayah pesisir barat Sumatera dan pesisir selatan Jawa.
Saat ini, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Pihaknya juga mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Ekspor Benih Ilegal yang akan melibatkan berbagai instansi.
Secara terpisah, dosen Program Studi Biologi Institut Teknologi Sumatera, Novriadi, mengatakan, praktik pengambilan benih lobster secara masif dari alam bisa berdampak pada merosotnya populasi lobster di alam. Kondisi itu juga dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem.
Dia menambahkan, penyelundupan benih lobster ilegal yang masih marak terjadi bukan hanya berdampak pada menurunnya sumber daya alam, melainkan juga hilangnya nilai ekonomi bagi Indonesia.
“Ketika benih lobster itu ditangkap dan dikirim secara ilegal ke luar negeri, kita kehilangan peluang untuk membesarkan lobster di dalam negeri. Nilai tambah ekonominya tidak bisa dinikmati,” katanya.
Sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi benih lobster melimpah, Novriadi menilai, pemerintah daerah perlu mengembangkan budidaya lobster melalui pendekatan dengan masyarakat pesisir. Selama ini, belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa praktik pengambilan benih lobster dari alam sangat merugikan.
“Masyarakat tidak tahu apakah praktik itu legal atau ilegal. Karena itu, perlu penguatan budidaya lobster di daerah sendiri supaya nilai ekonominya bisa dinikmati masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, Indonesia mempunyai peluang besar untuk mengembangkan inovasi budidaya lobster yang lebih maju dan berkelanjutan. Ke depan, inovasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan di masyarakat.
“Budidaya lobster berbasis masyarakat pesisir perlu dikembangkan untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Pemerintah perlu lebih berperan dalam memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Kampus juga perlu meningkatkan riset tentang lobster ini,” katanya.





