JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mengkaji langkah progresif untuk melindungi hak-hak para pekerja kreatif di era digital.
DJKI berencana membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru yang bertugas khusus untuk memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan pembentukan LMK ini bertujuan untuk mempermudah skema pembayaran royalti kepada para pemegang hak cipta.
Terutama bagi mereka yang karya atau datanya digunakan oleh perusahaan AI dalam proses otomasi.
Baca Juga: KBLI Baru Resmi Berlaku, AI dan Kripto Diakui Negara
"Kalau izin satu per satu (ke pemegang hak cipta) kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," ujar Hermansyah saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Hermansyah memaparkan, cara kerja teknologi AI pada dasarnya memanfaatkan metode pelatihan data (data training).
Teknologi ini menyisir dan mengumpulkan (crawling) berbagai data milik kreator yang tersebar di internet, mulai dari tulisan di buku, artikel, hingga video.
Menurutnya, penggunaan data-data tersebut demi hukum harus mengantongi izin dari penciptanya. Namun, pemerintah menyadari perusahaan AI akan menghadapi kesulitan besar jika harus melacak dan membayar royalti kepada ratusan atau bahkan ribuan kreator secara individu.
Oleh karena itu, sistem satu pintu melalui LMK dinilai menjadi solusi yang paling realistis. Melalui skema ini, perusahaan AI cukup menyetorkan dana royalti kepada LMK khusus tersebut. Kemudian, dana royalti itu akan didistribusikan langsung kepada para kreator yang berhak.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- royalti perusahaan AI
- LMK kekayaan intelektual
- hak cipta data training
- DJKI kementerian hukum
- undang-undang hak cipta
- kecerdasan buatan





