Pemerintah Kaji Pembentukan LMK Khusus, Bakal Pungut Royalti dari Perusahaan AI

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Robot kecerdasan buatan mendemonstrasikan cara kerjanya pada unit kontrol jaringan listrik selama tur yang diselenggarakan media di Laboratorium Robotika Jaringan Listrik Guangdong di Guangzhou, provinsi Guangdong, Tiongkok selatan, Kamis, 16 April 2026. (Sumber: AP Photo/Andy Wong)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mengkaji langkah progresif untuk melindungi hak-hak para pekerja kreatif di era digital.

DJKI berencana membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru yang bertugas khusus untuk memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

​Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan pembentukan LMK ini bertujuan untuk mempermudah skema pembayaran royalti kepada para pemegang hak cipta.

Terutama bagi mereka yang karya atau datanya digunakan oleh perusahaan AI dalam proses otomasi.

Baca Juga: KBLI Baru Resmi Berlaku, AI dan Kripto Diakui Negara

​"Kalau izin satu per satu (ke pemegang hak cipta) kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," ujar Hermansyah saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/5/2026).

​Hermansyah memaparkan, cara kerja teknologi AI pada dasarnya memanfaatkan metode pelatihan data (data training). 

Teknologi ini menyisir dan mengumpulkan (crawling) berbagai data milik kreator yang tersebar di internet, mulai dari tulisan di buku, artikel, hingga video.

​Menurutnya, penggunaan data-data tersebut demi hukum harus mengantongi izin dari penciptanya. Namun, pemerintah menyadari perusahaan AI akan menghadapi kesulitan besar jika harus melacak dan membayar royalti kepada ratusan atau bahkan ribuan kreator secara individu.

​Oleh karena itu, sistem satu pintu melalui LMK dinilai menjadi solusi yang paling realistis. Melalui skema ini, perusahaan AI cukup menyetorkan dana royalti kepada LMK khusus tersebut. Kemudian, dana royalti itu akan didistribusikan langsung kepada para kreator yang berhak.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • royalti perusahaan AI
  • LMK kekayaan intelektual
  • hak cipta data training
  • DJKI kementerian hukum
  • undang-undang hak cipta
  • kecerdasan buatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Beton, Dedi Mulyadi Justru Minta Warga Sumedang Kembali ke Rumah Berbahan Kayu dan Bambu, Ada Apa?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Jurnalis Italia Lorenzo Lepore: Bojan Hodak 100% Tinggalkan Persib Bandung
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
KA Logawa Telat 1 Jam Akibat Gangguan Lokomotif di Probolinggo
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Skema Baru Insentif EV Dinilai Bisa Percepat Integrasi Industri Nikel
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Keberadaan Parkir PT JPC Dekat RSUD dr Soedono Dinilai Rawan Ganggu Lalulintas, Satlantas Nilai Aktivitas Perlu Penataan
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.