Raihan Muhammad Menyoroti Bahaya Normalisasi “Tembak di Tempat” dalam Penanganan Begal

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Raihan Muhammad menyoroti maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah yang kembali memicu keresahan masyarakat serta memunculkan perdebatan soal pentingnya menjaga nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penulis menilai meningkatnya aksi kriminalitas jalanan membuat masyarakat diliputi rasa takut, terutama saat bepergian pada malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar negara bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan salah satu kapolda disebut memicu dukungan sekaligus perdebatan di ruang publik.

Sebagian masyarakat menganggap tindakan keras menjadi jawaban atas keresahan yang terus meningkat akibat maraknya begal.

Namun, Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan negara tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaan dalam memberantas kejahatan.

Pigai menegaskan tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya tanpa proses hukum yang sah.

Penulis menilai pernyataan tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap pelaku begal, melainkan penegasan bahwa Indonesia tetap merupakan negara hukum.

Negara Hukum dan Batas Penggunaan Kekuatan

Raihan Muhammad menegaskan negara wajib melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas sekaligus tetap menjunjung hak asasi manusia.

Menurutnya, ketika hukum dijalankan di luar prosedur dan nilai kemanusiaan, fondasi negara hukum ikut terancam.

“Begal memang meresahkan, tetapi kemanusiaan tetap harus dipertahankan,” ungkapnya.

Artikel tersebut menjelaskan aparat memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu, termasuk tindakan represif.

Namun, kewenangan itu disebut tidak boleh digunakan tanpa batas dan tetap harus tunduk pada hukum.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan aparat bersifat proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis menilai gagasan “tembak di tempat” tidak boleh dipahami sebagai solusi instan terhadap kriminalitas.

Hak hidup disebut sebagai hak paling mendasar dalam prinsip HAM.

Raihan Muhammad mengutip Pasal 28A UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang berhak hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Hak hidup juga disebut sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights.

Artikel itu menyebut negara tetap berkewajiban melindungi hak hidup, termasuk terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Human Security dan Pencegahan Kriminalitas

Penulis memahami dukungan masyarakat terhadap tindakan keras muncul dari rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum.

Meski demikian, hukum pidana dinilai tidak boleh dibangun atas dasar balas dendam.

Artikel tersebut mengingatkan apabila kemarahan publik menjadi dasar utama penegakan hukum, batas antara negara hukum dan tindakan main hakim sendiri akan menjadi kabur.

Raihan Muhammad menilai keamanan publik dan HAM tidak seharusnya dipertentangkan.

Konsep human security disebut memandang keamanan tidak hanya sebagai ketiadaan kejahatan, tetapi juga perlindungan terhadap martabat manusia dan keadilan hukum.

Pendekatan keamanan yang hanya mengandalkan kekerasan represif dinilai hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.

Artikel itu menegaskan aparat tetap dapat melakukan tindakan terukur apabila pelaku membahayakan nyawa masyarakat atau petugas.

Namun, istilah “tembak di tempat” dinilai sering dipahami secara simplistis dan berpotensi melegitimasi extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Dalam prinsip HAM internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort.

Penulis juga menyoroti akar sosial kriminalitas seperti penyalahgunaan narkotika, pengangguran, kemiskinan struktural, putus sekolah, dan lemahnya pengawasan sosial.

Menurut artikel tersebut, pemberantasan begal tidak cukup hanya melalui tindakan represif, tetapi juga membutuhkan penguatan kebijakan sosial, pendidikan, rehabilitasi, dan pencegahan kriminalitas berbasis masyarakat.

Raihan Muhammad menilai negara hukum yang kuat bukan negara yang mudah menembak, melainkan negara yang mampu menghadirkan keamanan sekaligus menjaga kemanusiaan.

Ia juga mengutip konsep rule of law ala Dicey yang menegaskan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum.

Penggunaan kekuatan mematikan disebut harus menjadi pilihan terakhir dan bukan respons yang dinormalisasi.

Artikel ditutup dengan penegasan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan rasa aman dari kejahatan, tetapi juga kepastian hukum yang adil, beradab, dan tidak melampaui kewenangan negara.

Di akhir tulisan disebutkan Raihan Muhammad merupakan pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.000 Siswa SMA di DIY Latihan Tanggap Bencana, Peringati 20 Tahun Gempa Yogya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kata-kata Pertama George Russell Pasca Gagal Finis di Balapan Utama F1 GP Kanada 2026: Rasanya Seperti...
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Tindak Pelanggaran yang Hambat ETLE
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Lebih Adil dan Transparan, SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Resmi! Persib Akhiri Era Bojan Hodak dan Percayakan Tim ke Igor Tolic
• 15 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.