JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menilai kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto dan anggota Ombudsman RI 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai persoalan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Kasus itu harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di internal Ombudsman, mulai dari kepatuhan etik, pengawasan internal, hingga tata kelola lembaga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya pada 2022, Senin (22/5/2026). Yeka diduga menerima sejumlah uang dan proyek karena telah membuat laporan Ombudsman RI yang menguntungkan sejumlah korporasi.
Kasus yang menjerat Yeka menambah daftar pihak dari Ombudsman yang berurusan dengan hukum. Pada pertengahan April 2026, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Ia diduga mengatur kebijakan untuk meloloskan PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait dengan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5/2026) malam, menilai kasus yang menjerat Hery dan Yeka sebagai persoalan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik.
Menurut Rahmadi, Ombudsman menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
”Di sisi lain, ini menjadi momentum pembenahan total di internal Ombudsman, baik dari sisi kepatuhan etik, pengawasan internal, maupun penguatan tata kelola lembaga,” ujar Rahmadi.
Ia menambahkan, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat pimpinan dan mantan anggota lembaga tersebut. Ombudsman juga telah membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik pada level pimpinan.
”Fokus kami adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Rahmadi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan pun berpandangan, kasus korupsi yang menjerat Heri dan Yeka menjadi pukulan serius bagi kredibilitas lembaga. Menurut dia, penyimpangan yang melibatkan insan Ombudsman tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap kepercayaan publik kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Meski demikian, Syafrida menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai cerminan keseluruhan institusi Ombudsman maupun seluruh insan Ombudsman yang bekerja di dalamnya.
”Penting juga untuk melihat kasus ini secara objektif,” ujar Syafrida.
Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi momentum bagi pimpinan Ombudsman untuk melakukan refleksi dan koreksi terhadap tata kelola, sistem kerja, serta penguatan budaya organisasi dengan mengembalikan nilai dasar Ombudsman yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengawasan pelayanan publik.
Syafrida mengatakan, pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 akan berupaya melakukan sejumlah perbaikan kelembagaan. Langkah itu antara lain melalui evaluasi mekanisme pemeriksaan laporan, distribusi kewenangan, hingga deteksi dini terhadap penanganan laporan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota Ombudsman RI Partono juga menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan Hery dan Yeka. Ombudsman, katanya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk di lingkungan Ombudsman RI.
”Kami akan bekerja sama untuk mengungkap kebenaran,” ujar Partono.
Ia mengatakan Ombudsman terus melakukan pembenahan dalam tata kelola penanganan laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, keputusan-keputusan strategis di internal Ombudsman ke depan bakal dibahas melalui mekanisme pleno guna memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Partono, Ombudsman juga membangun komitmen bersama di antara pimpinan dan seluruh insan Ombudsman untuk memperkuat nilai-nilai utama lembaga, yakni integritas, profesionalisme, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Terkait kasus yang menjerat Hery, Partono mengatakan Ombudsman telah membentuk Majelis Etik yang bertugas memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik.
Adapun terhadap Yeka, Ombudsman tidak dapat membentuk Majelis Etik karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Ombudsman RI. ”Mohon doa, dukungan, dan awasi kerja kami agar kami bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Partono.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, perkara yang menjerat Yeka semestinya tidak hanya dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ini terutama jika dugaan penerimaan imbalan dapat dibuktikan.
Menurut Zaenur, dugaan penerimaan uang maupun proyek sebagai imbalan atas laporan Ombudsman yang menguntungkan pihak tertentu dapat masuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Bentuk suap, kata dia, tidak selalu berupa uang atau barang, tetapi juga dapat berbentuk janji.
”Realisasinya kapan itu tidak menjadi soal. Apakah direalisasikan setelah yang bersangkutan pensiun atau selesai menjabat, itu tidak menjadi soal,” ujar Zaenur.
Di luar itu, ia melihat kasus tersebut sebagai sebuah ironi karena lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik justru diduga melakukan penyimpangan. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas.
Ombudsman, lanjut Zaenur, perlu kooperatif mendukung penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus melakukan evaluasi sistem internal. Menurut dia, pembenahan perlu dilakukan, salah satunya dengan memperkuat mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial agar tidak ada kewenangan yang dimonopoli oleh pimpinan atau anggota tertentu.
Ia juga mengusulkan penerapan ”body system” di lingkungan Ombudsman. Dalam sistem itu, setiap pertemuan kedinasan dengan pihak tertentu tidak dilakukan seorang diri, melainkan harus dalam bentuk tim, baik pada level pegawai maupun pimpinan. ”Itu penting sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Zaenur.
Selain itu, Zaenur menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu membantu Ombudsman melakukan pengkajian risiko korupsi melalui mekanisme corruption risk assessment (CRA) agar lembaga tersebut dapat menyusun langkah-langkah perbaikan.
Zaenur juga menyoroti proses seleksi pimpinan lembaga negara yang dinilai belum mampu menjamin integritas pejabat terpilih. Menurut dia, kasus yang menjerat pimpinan Ombudsman menjadi otokritik terhadap proses seleksi yang berlangsung selama ini.
”Seleksi yang kemarin dilakukan ternyata gagal menghasilkan ketua yang berintegritas,” kata Zaenur.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar menyampaikan permintaan maaf kepada publik apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, termasuk saat Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Ombudsman RI.
Menurut dia, saat proses pemilihan berlangsung, DPR mempercayai hasil kerja tim panitia seleksi (pansel) yang dinilai telah bekerja secara transparan dan objektif dalam menyaring nama-nama calon pimpinan Ombudsman.
”Kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim pansel. Ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,” ujar Arse.
Komisi II DPR saat itu tinggal memilih sembilan nama terbaik dari 18 calon yang telah diserahkan panitia seleksi. Menurut dia, nama-nama yang dipilih DPR ketika itu dinilai layak untuk memimpin Ombudsman RI.




