UMKM Makanan-Minuman Diusulkan Bakal Dikecualikan dari PBJT di Pati

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

PATI, KOMPAS — Pro dan kontra yang timbul terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menjadi polemik. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Pati pada Selasa (26/5/2026), disepakati bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM makanan dan minuman bakal diusulkan untuk dikecualikan dari pungutan PBJT.

Rapat dengar pendapat pada Selasa diikuti oleh pelaku UMKM dan sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, serta anggota DPRD Pati. Dalam rapat itu, warga memprotes penarikan PBJT karena dinilai memberatkan.

"Apapun aturannya, apapun dasar hukumnya, kami keberatan atas pajak UMKM, restoran, maupun warung makan. Kami berharap, peraturan daerah mengenai pajak UMKM, restoran maupun warung makan dicabut. Tidak perlu omzet Rp 3 juta, Rp 6 juta, kalau pajak 10 persen itu penindasan, pemerasan terhadap rakyat," kata Supriyono, Koordinator AMPB.

Baca JugaPolemik PBJT Membelah Pati, Bagaimana Duduk Perkara Pajak Ini?

Aturan mengenai pungutan PBJT itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 18 disebutkan, obyek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi, makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Tarif PBJT, secara umum ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk jasa hiburan, tarif PBJTnya sebesar 40 persen. Kemudian, khusus untuk tenaga listrik dari sumber lain PBJT ditetapkan sebesar 3 persen dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Pada Perda tersebut, ada obyek PBJT yang dikecualikan. Dalam bidang usaha makanan dan minuman misalnya, PBJT dikecualikan bagi tempat usaha dengan peredaran usaha atau omzet tidak melebihi Rp 3 juta per bulan.

Meskipun demikian, AMPB mendapatkan laporan dari salah satu pelaku usaha warung makan yang dibebani PBJT sebesar Rp 100.000 per bulan. Padahal, omzetnya di bawah Rp 3 juta per bulan.

"Tadi BPKAD itu mengakui bahwa mereka melakukan pemungutan, tapi mereka tidak bisa menjelaskan dasar pungutan Rp 100.000 itu. Makanya, tadi sempat terjadi ketegangan sedikit antara kami dengan pegawai BPKAD," ucap Supriyono. 

Menurut Supriyono, DPRD mendukung aspirasi masyarakat yang menginginkan agar PBJT dikecualikan bagi pelaku UMKM, restoran, maupun rumah makan. Dalam waktu dekat, DPRD dan Pemkab Pati disebut berkomitmen menggelar rapat paripurna untuk mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

Kemudian, AMPB juga disebut Supriyono bakal meminta untuk beraudiensi dengan BPKAD dalam waktu dekat. Dalam audiensi itu, mereka bakal mempertanyakan kebijakan-kebijakan penarikan pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Supriyono menyebut, warga berharap pungutan tambahan berupa opsen pada PKB dihapuskan. Sebab, hal itu dinilai memberatkan warga di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Jika audiensi itu gagal, warga disebut Supriyono mempertimbangkan untuk menggelar audiensi.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/5/2026), warga yang tergabung dalam AMPB mengikuti audiensi dengan Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, meminta agar PBJT dihapuskan. Hal tersebut, disebut Chandra bakal dibahas dengan DPRD Pati.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pembahasan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 bakal dilanjutkan. Nantinya, pajak-pajak yang sekiranya dinilai membebani masyarakat bakal dipertimbangkan untuk tidak dikenakan.

"UMKM yang kira-kira pendapatannya kok dipakai untuk makan, untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup ya tidak dikenakan pajak. Formulasinya seperti apa, tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan eksekutif. Yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang di atasnya," ujar Ali.

Adapun, usulan terkait opsen PKB untuk dihapuskan juga disebut Ali bakal menjadi pembahasan DPRD dengan Pemkab Pati. Pembahasaan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Pati, Andi Nurwanto mengatakan, pihaknya terbuka dengan masyarakat. Ia mengaku siap berdiskusi dengan masyarakat dan menerima aspirasi masyarakat, selama hal itu tidak mengganggu pelayanan.

"Misalkan ternyata masyarakat mau menyampaikan masukan, ya kami selalu welcome. Yang penting tidak mengganggu proses layanan masyarakat yang ada di BPKAD. Karena kami di BPKAD itu juga melayani masyarakat. Kemudian, di situ ada layanan-layanan dari masyarakat juga, yang penting jangan sampai mereka juga terganggu," katanya.

Menurut Andi, pungutan PBJT memang sudah diterapkan. Adapun, besaran pungutan itu dihitung berdasarkan laporan keuangan dari para pelaku usaha.

Baca JugaKebijakan Kenaikan Pajak Picu Polemik, Bagaimana Postur APBD Pati?

"Besaran PBJT itu sesuai dengan transaksi, kalau transaksinya sedikit ya setorannya sedikit. Kalau transaksinya banyak ya setorannya sesuai dengan persentasenya itu," ucap Andi.

Selama ini, PBJT disebut Andi disetorkan oleh pelaku usaha secara elektronik ke kas daerah. Pihak BPKAD mengaku tidak pernah mengecek kembali apakah besaran PBJT yang disetorkan sesuai atau tidak. Semua itu disebut Andi berdasarkan kepercayaan terhadap penghitungan transaksi masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MilkLife Soccer Challenge Akan Tambah Dua Kota di Musim 2026/27
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Arab Spring dan Sejarah Kegagalan Transisi Demokrasi di Timur Tengah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25%, Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global dan Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Teror Pocong Bikin Resah Masyarakat, Komisi III DPR: Berpeluang Dipidana
• 22 menit lalubisnis.com
thumb
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO, Kini Ditahan Kejagung
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.