Dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, menuai kecaman keras. Praktik tersebut disebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab karena menjadikan anak-anak sebagai objek eksploitasi seksual demi keuntungan ekonomi.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi dan diberikan ruang tumbuh yang sehat, bukan justru dijebak dalam lingkaran perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku, mucikari, jaringan perantara, maupun pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung," tegas Kenneth dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- meminta Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, serta Pemprov DKI Jakarta segera bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan prostitusi anak hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya backing, pembiaran, maupun oknum yang selama ini menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
"Masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengawasan selama ini berjalan maksimal. Jangan sampai ada pembiaran atau oknum yang bermain. Semua harus dibuka secara terang dan ditindak tegas," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kent juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban eksploitasi seksual anak. Menurutnya, anak-anak korban prostitusi bukan untuk dihakimi, melainkan harus diselamatkan dan dipulihkan.
"Korban harus mendapat pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, akses pendidikan, perlindungan hukum, hingga jaminan masa depan yang layak. Negara tidak boleh gagal dalam melindungi anak-anaknya sendiri," katanya.
Selain itu, Kent mendesak evaluasi total terhadap kawasan hiburan malam dan area rawan prostitusi di Jakarta, khususnya wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan sekitarnya. Pengawasan terhadap hotel, apartemen, tempat hiburan malam, hingga lokasi yang berpotensi menjadi sarang eksploitasi anak diminta diperketat.
Ia juga meminta aparat memperkuat patroli siber, karena praktik prostitusi dan perdagangan seksual anak kini banyak dilakukan melalui aplikasi, media sosial, dan jaringan tertutup di dunia digital.
"Saya meminta akun, grup, maupun platform yang menjadi sarana perdagangan seksual anak ditindak tegas. Jakarta tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual dan mafia perdagangan manusia," ucap Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.
Lebih lanjut, Kent mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, orang tua, hingga komunitas lokal untuk ikut memperkuat pengawasan sosial terhadap anak-anak.
"Ketika satu anak menjadi korban eksploitasi seksual, maka sesungguhnya seluruh elemen masyarakat telah gagal memberikan perlindungan. Karena itu ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua," tuturnya.
Kent menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar bagi semua pihak agar negara benar-benar hadir dalam tindakan nyata, bukan hanya sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut.
"Jakarta harus menjadi kota yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan bermimpi, bukan tempat yang nyaman bagi predator seksual anak. Siapa pun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) diviralkan diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Pihak kepolisian telah bergerak melakukan penyelidikan.
Informasi tersebut viral di media sosial, Senin (25/5). Dalam postingan viral, dinarasikan video yang beredar itu direkam oleh seorang warga negara (WN) Jepang.
Perekam video tampak dihampiri beberapa orang yang diduga menawarkan jasa prostitusi. Dalam video yang beredar, mereka terdengar berteriak dan mengatakan 'seventeen' dan 'perawan' kepada perekam video.
(ega/prf)





