Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang pria lanjut usia bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan lantaran pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yosep tidak sah, cacat prosedur, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya masuk ranah keperdataan.
Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, SH, M.Agr, PhD, mengatakan kliennya yang telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan menurun tetap diproses secara pidana meski seluruh kewajiban yang dipermasalahkan disebut telah diselesaikan sejak lama.
“Klien kami hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewajiban yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan secara penuh,” ujar Anton, Senin (26/5/2026).
Anton menjelaskan, perkara tersebut bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada tahun 2016. Dalam proyek itu, Yosep disebut hanya bertindak sebagai penjamin atas dana investasi yang diberikan pelapor.
Namun proyek pensertifikatan tanah tersebut kemudian tidak dapat dilanjutkan akibat kendala nonteknis di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, Yosep disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor melalui mekanisme yang disepakati bersama, yakni novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, serta pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.
“Semua kewajiban telah clear dan diselesaikan dengan baik. Karena itu kami menilai sangat tidak tepat apabila perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana,” jelas Anton.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya hasil gelar perkara khusus yang disebut menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan terdapat dugaan error in persona dalam penetapan subjek hukum.
“Dalam hasil pengawasan internal bahkan disebutkan perkara ini merupakan ranah perdata. Namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum Yosep menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, termasuk tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal alat bukti.
“Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas Anton.
Sementara itu, Yosep mengaku heran dirinya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun sejak penyelesaian kewajiban dilakukan.
“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung dijadikan tersangka. Saya tidak memahami dasar hukumnya,” ujar Yosep.
Yosep juga mengaku justru memiliki piutang terhadap pihak pelapor dalam jumlah yang lebih besar, yakni sekitar Rp114 miliar. Perkara tersebut saat ini disebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam persidangan praperadilan, Yosep menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH sebagai ahli penyidikan kepolisian, Dr. Alfitra, SH, M.Hum sebagai ahli pidana dari UIN Jakarta, serta Dr. Erwin Syahruddin, SH, MH sebagai ahli perdata dari Universitas Bhayangkara.
Ketiga ahli tersebut disebut sepakat bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata dan menilai terdapat dugaan penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan.
Melalui praperadilan ini, pihak Yosep berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara serta mengoreksi proses penegakan hukum yang kami nilai tidak tepat dan cenderung mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” pungkas Anton.





