Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Tim penyidik kini tengah membidik kepemilikan satu unit rumah mewah senilai Rp4 miliar yang berlokasi di kawasan elite Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga :
Kasus Rita Widyasari, KPK Dalami PNBP Sektor PertambanganBudi menjelaskan, demi mengusut tuntas kepemilikan aset tersebut, tim penyidik hari ini telah memeriksa seorang pengusaha di sektor properti berinisial HOA kapasitasnya sebagai saksi. Lembaga antirasuah mensinyalir FAR sengaja menyamarkan serta mengalihkan uang hasil rasuah ke dalam bentuk instrumen properti berharga tinggi.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” tambah Budi.
Sebelumnya, pelantun lagu Cik Cik Bum Bum ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026. Fadia diringkus bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026 lalu. Bersamaan dengan itu, tim satgas KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan saat memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
KPK kemudian secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026. Ia dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya beserta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Dalam konstruksi perkaranya, Fadia diduga kuat memanfaatkan pengaruh jabatannya dengan mengondisikan perusahaan terafiliasi milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), agar keluar sebagai pemenang dalam berbagai tender proyek di Pemkab Pekalongan.
Dari skandal rasuah tersebut, Fadia bersama keluarga besarnya diduga menerima aliran dana haram mencapai Rp19 miliar. Berdasarkan data saringan penyidik, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati murni oleh Fadia, Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB yang juga berstatus Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rul Bayatun, sementara sisa Rp3 miliar kas tunai lainnya kini disita petugas sebelum sempat didistribusikan.




