jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.
BACA JUGA: Mardiono Ajak Kader PPP Jadi Garda Terdepan Bantu Rakyat
Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif mengatakan majelis hakim telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (26/5).
BACA JUGA: Mardiono Minta Kader PPP Jambi Fokus Pemilu 2029 & Tak Terprovokasi Isu
Syarif mengibaratkan kemenangan tersebut sebagai “hattrick” bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Menurutnya, sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan.
“Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai,” katanya.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Babussalam Riau Doakan PPP Bangkit di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Menurut Syarif, putusan tersebut makin menegaskan legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin sebagaimana tertuang dalam SK DPP PPP.
Syarif juga menyebut pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.
“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin,” ujarnya.
Syarif berharap seluruh kader PPP dapat kembali bersatu dan fokus membesarkan partai menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu 2029.
“Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiono Buka Muswil PPP Kalbar dan Optimistis Kembali ke Senayan 2029
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




