Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengebut penyelesaian revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan regulasi terbaru terkait aturan dagang di e-commerce itu dapat rampung dalam waktu dekat.
“Ya mudah-mudahan [revisi Permendag 31/2023] minggu depan selesai ya, mudah-mudahan,” kata Budi saat ditemui di Gedung Parlemen DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun, Kemendag juga telah melakukan pertemuan dengan pelaku e-commerce. Budi menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah beberapa kali mengundang platform dan penjual (seller) secara terpisah. Namun, dalam pertemuan terbaru, kedua pihak dipertemukan untuk membahas langsung berbagai persoalan di lapangan.
Dalam forum tersebut, para seller menyampaikan beragam kendala yang selama ini dihadapi dalam transaksi di platform e-commerce. Sementara pihak platform diminta untuk memberikan tanggapan serta menyusun rencana aksi ke depan.
“Pihak platform tentunya dia akan ke manajemen dulu ya. Jadi akan menyampaikan dalam waktu 1-2 hari ini apa responsnya, kemudian kami juga minta action plan-nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini akan diberlakukan,” jelasnya.
Baca Juga
- Bocoran Revisi Permendag tentang E-commerce, Wajib Kantongi NIB dan Insentif Promosi
- idEA Buka Suara soal Tudingan Market Abuse Industri E-Commerce
- Kemendag Segera Terbitkan Aturan Baru E-Commerce, Ini Bocorannya
Untuk itu, Kemendag masih menunggu masukan dari pihak platform sebelum menyelesaikan detail teknis dalam aturan tersebut. Namun, Budi menyebut, secara garis besar revisi Permendag akan menitikberatkan pada peningkatan promosi produk lokal di e-commerce serta transparansi biaya administrasi dan biaya lain yang dibebankan platform kepada penjual.
“Ini pokok-pokok pengaturan, tapi nanti secara teknisnya kita breakdown. Seperti apa yang dimaksud transparansi nanti kita breakdown,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan permasalahan yang disampaikan para seller juga cukup beragam, mulai dari biaya yang dinilai tidak transparan, kurangnya pemberitahuan awal terkait kebijakan platform hingga persoalan retur barang dan mekanisme pelelangan produk.
Kemendag menegaskan seluruh masukan tersebut akan dirumuskan lebih terperinci dalam revisi aturan sebelum resmi diberlakukan. Namun pemerintah masih menunggu respons final dari pihak platform terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Itu yang kita secara teknis nanti kita tuangkan di dalam Permendag ya tapi kan kami ingin juga tahu jawaban secara konkret dari platformnya,” pungkasnya.





