Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana penambahan batas usia pensiun anggota polisi layak diusulkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tidak ada perbedaan antarinstansi penegak hukum.
Menurutnya, di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, usia pensiun jaksa fungsional mencapai 61 hingga 62 tahun, sementara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau TNI juga telah ada penambahan usia pensiun.
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga... dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).
Di sisi lain, dia juga membantah adanya kekhawatiran bahwa revisi RUU Polri sengaja disiapkan untuk kepentingan kapolri saat ini. Dia menilai revisi RUU Polri sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Namun, baru berjalan sekarang karena berbagai kendala.
Dia juga menegaskan tidak ada tujuan khusus di balik pembahasan revisi tersebut.
"Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," jelasnya.
Baca Juga
- Usia Anggota Polri akan Diperpanjang, Menhum: Demi Keadilan
- Usulan RUU Polri dari DPR dan Pemerintah, Penyesuaian Umur hingga Penguatan Kurikulum
- Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang diusulkan dicantumkan dalam RUU Polri bertujuan memberikan rasa keadilan.
Dia mengatakan, saat ini batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bervariasi mulai dari 58 tahun, 60 tahun, sampai 65 tahun. Dia juga menyinggung adanya perubahan dalam Undang-Undang TNI dan Kejaksaan terkait batas usia pensiun.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).
Supratman menjelaskan alasan lainnya adalah menyesuaikan angka harapan hidup. Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup, usia produktif juga semakin panjang.
Bahkan, dia menganggap hal itu dapat menghasilkan aparat penegak hukum yang berkualitas dan aspek ini turut menjadi pertimbangan untuk dicantumkan dalam RUU Polri.





